6 Kriteria Passing Grade yang Harus Dicapai Peserta Ujian SKD CPNS 2018
Pada tes SKD CPNS 2018 ini, setidaknya ada 6 macam passing grade yang harus dicapai para peserta.
TRIBUNJAMBI.COM - Untuk bisa lolos tes SKD CPNS 2018, para peserta harus bisa mencapai passing grade yang ditentukan.
Passing grade tes SKD CPNS 2018 sendiri bermacam-macam tergantung dari formasi yang didaftar.
Baca: Sedang Tanding, Link Live Streaming French Open 2018 Greysia Polii/Apriyani Rahayu Wakil Jepang
Pada tes SKD CPNS 2018 ini, setidaknya ada 6 macam passing grade yang harus dicapai para peserta.
Sebagaimana kita tahu, sebelum peserta memasuki tes SKD CPNS 2018, mereka harus melalui tes administrasi.
Tes ini meliputi pengisian data diri dan juga mengunggah beberapa berkas yang diperlukan.
Baru setelah peserta dinyatakan lolos tes administrasi, pelamar akan dihadapkan pada tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Dalam pelaksanaan tes SKD, ada setidaknya 3 materi yang harus dilalui peserta.
Baca: Fuad Sebut Wawancara Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Sekira 30 Menit
Materi tersebut meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan juga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Peserta harus bisa mengerjakan 100 soal dalam 90 menit dengan ketentuan tertentu.
Ketentuan ini ialah batas ambang aman seorang peserta bisa dinyatakan lolos.
Jika peserta tidak bisa memenuhi target atau passing grade yang sudah ditetapkan panitia, peserta secara otomatis dinyatakan gugur.
Nah, kira-kira berapa ya passing grade agar seorang peserta bisa lolos?
Dilansir dari laman Instagram @bkngoidoff, ada 6 kriteria passing grade yang harus dilalui peserta berikut ini :
Untuk formasi umum, peserta harus bisa mendapat nilai 75 (TWK), 80 (TIU), 143 (TKP).
Formasi cumlaude dan DIASPORA harus bisa mendapat nilai 85 (TIU) dan total 298 secara keseluruhan.
