6 Kriteria Passing Grade yang Harus Dicapai Peserta Ujian SKD CPNS 2018
Pada tes SKD CPNS 2018 ini, setidaknya ada 6 macam passing grade yang harus dicapai para peserta.
Untuk disabilitas, harus lolos dengan nilai 70 (TIU) dan total 260 keseluruhan.
Untuk formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat harus mendapat nilai 60 (TIU) dan total 260 keseluruhan.
Baca: Kronologis Nusron Wahid Diusir Warga Luar Batang Jakarta Utara Versi Polis
Baca: Masih Ingat dengan Agil Keluarga Cemara, Lama Tak Terdengar, Begini Cantiknya Sekarang
Formasi dokter spesialis dan instruktur penerbangan harus mendapat nilai 80 (TIU) dan total 298 keseluruhan.
Dan terakhir, pelamar formasi petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan harus lolos nilai 70 (TIU) dan total 260.
(Grid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/27102018_cat_20181027_164217.jpg)