'Limo menit lagi saya perang lagi' Pengakuan Ayah Penyerang Polsek Marosebo, Kesaksian Keluarga

"Limo menit lagi saya perang lagi. Dak lamo tu, barulah datang orang pakek rompi, kayak Brimob gitu," ujar ayahnya

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Tersangka penyerangan Mapolsek Maro Sebo, Anwar Sadat, hari ini menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Muarojambi. (25/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sidang perdana kasus penyerangan Mapolsek Marosebo, Kabupaten Muarojambi, digelar di Pengadilan Negeri Muarojambi, Kamis (25/10). Terdakwa kasus ini bernama Anwar Sadat, warga RT 04, Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo.

Dalam sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarojambi menghadirkan 9 orang saksi, yaitu korban, saksi korban dan pihak keluarga terdakwa.

Berdasarkan keseharian korban, ayah terdakwa mengatakan tidak ada yang aneh dalam perilaku anaknya. Untuk pekerjaan, dia mengatakan kesehariannya berkebun pisang.

"Waktu itu, saya tidak tahu kejadian itu. Saya pulang ke rumah dan dia sendirian. Pas saya masuk, dia langsung ngejar saya, nangis. Dia bilang saya minta ampun, Pak. Gara-gara saya, bapak nikah lagi, jadi saya banyak dosa," kata ayahnya menirukan dari Anwar Sadat di hadapan hakim.

Dia mengatakan Anwar Sadat juga bilang bahwa dia pulang dari perang.

Baca: Pemkab Tanjab Barat Urung Raih WTP, Temuan BPK Rp 59,6 Miliar Terkait Aset

Baca: 5 Sumber Pendapatan Atlet Bulu Tangkis Indonesia, Paling Kaya Marcus dan Kevin Sanjaya

Baca: Jejak Karier Prestasi Kevin Sanjaya Sukamuljo sejak 2015-2018, Koleksi Medali di Berbagai Even

Baca: Seru dan Sedang Berlangsung! Live Streaming Big Match di Indosiar, Persebaya vs Madura United

Kemudian, ayahnya mengatakan Anwar Sadat gila.

Saat itu dikatakan oleh ayahnya bahwa di tangan Anwar Sadat terdapat luka.

"Sayo habis perang. Gilo kau ni, saya bilang gitu. Terus dibilangnyo, kalo dak pecayo limo menit lagi saya perang lagi. Dak lamo tu, barulah datang orang pakek rompi, kayak Brimob gitu," ujarnya

Dia mengatakan saat itulah ayahnya mengetahui bahwa Anwar Sadat sudah menyerang Mapolsek Marosebo.

Selain itu, dalam kesaksianya, bahwa perilaku Anwar Sadat sebelum kejadian tersebut tidak ada perubahan.

"Sebelum kejadian tidak ada tanda-tanda perubahan. Bahkan malam sebelum kejadian, dia ada dapat bantuan dari polres, saat Safari Ramadan, karena dia sudah semakin taat beribadah," ujarnya

Selain itu, berdasarkan kesaksian dari adik kandung Anwar Sadat, bahwa pagi sebelum kejadian tersebut, Anwar sempat ke rumahnya dan meminta kepada ibunya untuk dibelikan ayam hitam.

Tersangka penyerangan Mapolsek Maro Sebo, Anwar Sadat, hari ini menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Muarojambi.  (25/10/2018).
Tersangka penyerangan Mapolsek Maro Sebo, Anwar Sadat, hari ini menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Muarojambi. (25/10/2018). (tribunjambi/samsul bahri)

"Sebelumnya dia minta ayam hitam paginya, tapi dak kami ikuti. Itulah kami bilang gilo kau ni. Dak ada perubahan-perubahan dak dari dio. Tahu kejadian ini jugo karno ado yang telepon sayo," sebutnya

Sementara itu, saat ditanya oleh hakim terkait dengan motif yang dilakukan Anwar, kakak ipar Anwar mengatakan kemungkinan tidak ada unsur dendam, melainkan hal lain.

"Kalo dendam keknya tidak ada. Kemungkinan dia aktif nonton penyerangan di beberapa polres di provinsi lain," sebutnya.

Terjadi penyerangan oleh orang tidak dikenal di Polsek Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Selasa (22/5/2018).
Terjadi penyerangan oleh orang tidak dikenal di Polsek Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Selasa (22/5/2018). (tribunjambi/samsul bahri)

Saat dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muarojambi, Yuda, mengatakan bahwa mengenai motif yang disampaikan kakak ipar Anwar Sadat bahwa hal tersebut akan ditanyakan pada saat pemeriksaan terdakwa.

"Dalam sidang kali ini kita menghadirkan 9 saksi, yaitu dari korban, saksi korban dan keluarga terdakwa. Untuk korban yang tidak datang ada satu orang yaitu Manalu. Keterangan kakak iparnya nanti kita tanyakan, karena belum sampai pemeriksaan," ujarnya.

Terjadi penyerangan orang tidak dikenal di Polsek Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Selasa (22/5/2018).
Terjadi penyerangan orang tidak dikenal di Polsek Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Selasa (22/5/2018). (tribunjambi/samsul bahri)

"Anwar Sadat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1), dengan ancaman hukuman 12 tahun, tentang penganiayaan berat dengan direncanakan., kemudian dilapis lagi Pasal 351 ayat (2), dengan ancaman hukuman 5 tahun penganiayaan berat, yang kedua itu Pasal 406 dengan ancamannya 2 tahun," ujarnya.

"Dengan demikian ancaman yang paling tinggi 12 tahun karena ini komulatif sehingga ancamannya itu 12 tahun ditambah sepertiga," jelasnya

Keterangan dari korban dan saksi korban, menceritakan kronologi awal dari kejadian tersebut.

Baca: Ayah dan Anak Kompak Bunuh Mantan Istri yang juga Ibu Kandung, Vonis 15 Tahun

Baca: 5 Sumber Pendapatan Atlet Bulu Tangkis Indonesia, Paling Kaya Marcus dan Kevin Sanjaya

Baca: Seru dan Sedang Berlangsung! Live Streaming Big Match di Indosiar, Persebaya vs Madura United

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved