'Limo menit lagi saya perang lagi' Pengakuan Ayah Penyerang Polsek Marosebo, Kesaksian Keluarga
"Limo menit lagi saya perang lagi. Dak lamo tu, barulah datang orang pakek rompi, kayak Brimob gitu," ujar ayahnya
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
"Kalo dendam keknya tidak ada. Kemungkinan dia aktif nonton penyerangan di beberapa polres di provinsi lain," sebutnya.

Saat dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muarojambi, Yuda, mengatakan bahwa mengenai motif yang disampaikan kakak ipar Anwar Sadat bahwa hal tersebut akan ditanyakan pada saat pemeriksaan terdakwa.
"Dalam sidang kali ini kita menghadirkan 9 saksi, yaitu dari korban, saksi korban dan keluarga terdakwa. Untuk korban yang tidak datang ada satu orang yaitu Manalu. Keterangan kakak iparnya nanti kita tanyakan, karena belum sampai pemeriksaan," ujarnya.

"Anwar Sadat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1), dengan ancaman hukuman 12 tahun, tentang penganiayaan berat dengan direncanakan., kemudian dilapis lagi Pasal 351 ayat (2), dengan ancaman hukuman 5 tahun penganiayaan berat, yang kedua itu Pasal 406 dengan ancamannya 2 tahun," ujarnya.
"Dengan demikian ancaman yang paling tinggi 12 tahun karena ini komulatif sehingga ancamannya itu 12 tahun ditambah sepertiga," jelasnya
Keterangan dari korban dan saksi korban, menceritakan kronologi awal dari kejadian tersebut.
Baca: Ayah dan Anak Kompak Bunuh Mantan Istri yang juga Ibu Kandung, Vonis 15 Tahun
Baca: 5 Sumber Pendapatan Atlet Bulu Tangkis Indonesia, Paling Kaya Marcus dan Kevin Sanjaya
Baca: Seru dan Sedang Berlangsung! Live Streaming Big Match di Indosiar, Persebaya vs Madura United