Banjir Sampah, Ini yang Terjadi Jika Pemprov DKI Tak Penuhi Pembayaran Dana Hibah Pemkot Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengancam memutuskan hubungan kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta
Banjir Sampah, Ini yang Terjadi Jika Pemprov DKI Tak Penuhi Tuntutan Pembayaran Dana Hibah Pemkot Bekasi
TRIBUNJAMBI.COM - Pemkot Bekasi peringatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi dana hibah kemitraan.
Dana kemitraan yang sebelumnya ada sejak tahun 2015 itu, tahun ini tidak dianggarkan.
Tribunjambi.com melansir dari Warta Kota, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memahami lebih dalam soal dana hibah kemitraan dengan Kota Bekasi.
Pepen mengaku permintaan Pemkot Bekasi tidak muluk-muluk soal dana hibah kemitraan itu.
"Jadi lihat kalau dana bau ditunaikan selasai sudah. Tapi dampaknya kepada masyarakat, masyarakat kan ingin sekolah, ingin ada puskesmas yang bagus, ingin ada tandon air, ada sarana olahraga, jadi gak muluk-muluk si mintanya. Nah itu kan yang cepat tercover jika pakai dana kemitraan, kalau pakai APBD lama wujudkan itu," ujarnya saat dihubungi, Minggu (21/10/2018).
Baca: Guru Bahasa Inggris Dihajar Wali Murid di Kupang, Begini Kronologinya, Berawal dari HP Terjatuh
Pepen juga mewanti-wanti Gubernur DKI Jakarta jika mengapuskan dana kemitraan itu.
"Kita tidak mau Ibu Kota jadi tempat sanderaan sampah kita engga mau lah sampah itu kalau seminggu aja ditahan udah berapa kubik ton itu. Ya kalau kerjasamanya engga ada masa bisa buang sampah ke Bantar Gebang kan engga mungkin," jelasnya.
Ia menambahkan kondisi Bantar Gebang saat ini juga kurang terurus.
"Saya cek keliling Bantar Gebang, IPAL tidak berjalan, kapasitas sudah over, licid juga engga ada pengolahan, infrastrukturnya gak dibuat," paparnya.
Beberapa hari lalu juga, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengancam memutuskan hubungan kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta jika uang hibah itu tidak dibayarkan.
"Jadi 2018 kita belum dapat apa–apa. Sedangkan di dalam perjanjian itu ada yang menyangkut wilayah Bantargebang berdasarkan TPA, dan ada yang kemitraan," katanya.
Baca: Pelajari dari Sekarang, Berikut Kumpulan Soal Latihan SKD dengan Sistem CAT untuk CPNS 2018
"Saya kira kalau nggak ada keputusan akan berlanjut, itu kan ada kontrak yang harus dipahami dan harus sama–sama dilakukan tentang hak dan kewajiban itu. Kalau tidak dipenuhi. Kalau tidak diberikan, ya kita hentikan kerjasama, jangankan lagi dihentikan kerjasama, ditutup juga bisa," ancam Pepen.
Wilayah Jabar Kok Minta Dananya ke Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang meramaikan masalah dana kemitraan atau dana hibah di media.
Anies menilai, persoalan itu seharusnya diselesaikan melalui pertemuan antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta, bukan justru diramaikan di media.
Apalagi, persoalan yang diramaikan bukan mengenai dana kompensasi bau sampah yang menjadi kewajiban Pemprov DKI, tetapi soal bantuan keuangan yang sifatnya kemitraan atau hibah.
"Sudah begitu, diramaikan bukan yang menjadi kewajiban kita pula. Dan harus diingkat, Bekasi itu masuk provinsi mana coba? Jawa Barat. Kalau mau minta, ke pemprov mana harusnya dimintai? Kok mintanya ke Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (21/10/2018).
Anies menyampaikan, persoalan dengan Pemkot Bekasi selalu muncul pada Oktober, bertepatan dengan pembahasan anggaran.
Baca: Deretan Instansi yang Sudah Unggah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018
Dia menganggap persoalan itu bukan soal pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, tetapi persoalan APBD Kota Bekasi.
"Masalah ini dengan Bekasi itu selalu munculnya bulan Oktober. Kenapa ya? Coba aja Anda cek kenapa. Berarti persoalannya bukan persoalan sampah, tapi persoalan anggaran. Kira-kira begitu bukan?" kata Anies.
Dana kompensasi dan hibah Anies meminta Pemkot Bekasi tidak mencampuradukkan dana kompensasi bau sampah dengan dana kemitraan atau hibah.
Dua hal itu berbeda. Dia menjelaskan, dana kompensasi bau sampah merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
Anies menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah membayar kewajiban tahun 2018 pada Mei lalu.
Besaran yang dibayarkan sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.
"Di tahun 2018, kami sudah menunaikan, nilainya Rp 138 miliar, dengan tambahan juga utang tahun 2017 senilai Rp 64 miliar," kata Anies.
Baca: French Open 2018 Jadwal dan Daftar Wakil Indonesia, Jonatan Christie dan Minions Ikut Main
Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, juga sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kompensasi bau pada 2019 sebesar Rp 141 miliar.
Sementara itu, dana kemitraan atau hibah bukanlah kewajiban Pemprov DKI.
Dana itu diajukan pemerintah daerah lain kepada Pemprov DKI. Dana Rp 2,09 triliun yang diajukan Pemkot Bekasi, kata Anies, termasuk kategori dana kemitraan.
"Jadi, mari kita tempatkan ini sesuai proporsinya, ada urusan kewajiban terkait persampahan, ada soal kemitraan. Nah, yang mereka ajukan ini kemitraan," ucap Anies.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan, dana kemitraan bersifat sukarela.
Pemprov DKI memberi bantuan sesuai kemampuan keuangan, tidak harus mengabulkan semua yang diajukan Pemkot Bekasi.
Besaran Dana Kemitraan yang Sudah Diterima Kota Bekasi Sejak 2015
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan dana kemitraan atau hibah kepada Pemerintah Kota Bekasi sejak 2015.
Semangat awalnya adalah memberikan bantuan keuangan untuk kota mitra yang anggarannya terbatas.
Pemprov DKI Jakarta memiliki APBD puluhan triliun.
Dengan dana kemitraaan yang disalurkan itu diharapkan kemajuan yang ada di Jakarta juga bisa terasa di kota-kota satelitnya.
Selain dengan Pemerintah Kota Bekasi, Pemprov DKI Jakarta juga membuka peluang pemberian dana kemitraan kepada kota-kota satelit di sekitarnya.
Sejak tahun 2015 hingga 2017, Pemprov DKI Jakarta rutin member dana kemitraan kepada Pemkot Bekasi dengan jumlah berbeda-beda, kecuali tahun ini.
"Dana kemitraan tahun ini memang tidak ada," ujar Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ketika dihubungi, Sabtu (20/10/2018).
Asep mengatakan dana kemitraan tidak dianggarkan pada tahun ini karena Pemprov DKI mengalokasikannya untuk hal lain.
"Karena memang kami masih fokus untuk penyelesaian pembangunan di DKI Jakarta," kata Asep.
Berikut adalah besaran dan peruntukan dana kemitraan yang sudah diberikan kepada Pemkot Bekasi sejak 2015 :
Tahun 2015
Pemkot Bekasi mendapatkan dana kemitraan sukarela sebesar Rp 98 miliar tahun 2015.
Dana itu digunakan untuk pembangunan sisi selatan Jalan Kalimalang sebesar Rp 60 miliar, pembangunan jalan dan jembatan Bojong Menteng dan Jatiasih sebesar Rp 8,1 miliar, dan penyelesaian pembangunan jembatan dan pelebaran jalan di sekitar pintu Tol Bekasi Timur sebesar Rp 30 miliar.
Tahun 2016
Dana kemitraan yang dicairkan untuk Pemkot Bekasi tahun 2016 adalah Rp 151 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai macam kegiatan yaitu rehabilitasi Jalan Pangkalan 2 menuju Jalan Pangkalan 5, rehabilitasi Jalan Pangkalan 5 menuju TPST Bantargebang, dan pengadaan alat spider excavator sebanyak 4 unit.
Dana itu juga untuk pengadaan alat amphibious excavator sebanyak 1 unit, peningkatan Jalan Cikunir, pembangunan sumur artesis, dan pembebasan lahan serta pelebaran Jalan Pasar Rebo Komsen-Jati Asih.
Tahun 2017
Tahun 2017, dana kemitraan yang diterima Pemkot Bekasi sebesar Rp 248 miliar.
Anggaran itu digunakan untuk pembangunan dan pelebaran jalan dan jembatan Jatiwaringin Raya sebesar Rp 43 miliar, pembangunan flyover Rawapanjang sebesar Rp 105 miliar, dan flyover Cipendawa sebesar Rp 100 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/wali-kota-bekasi-dan-anies-baswedan_20181022_090146.jpg)