Sidang KPUD VS Syaihu, KPU Ajukan 18 Bukti
Pada saat itu, Mudrika anggota majelis langsung mengambil sikap dan menengahkan permasalahan.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak terlapor yaitu KPUD Sarolangun dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan dua orang saksi dari KPUD sarolangun.
Persidangan yang berlanjut tahap pembuktian dan keterangan saksi dari pihak terlapor yaitu KPUD Sarolangun berlangsung dramatis. Jumat(19/10).
Betapa tidak, persidangan ini terlihat begitu tegang ketika salah satu dari saksi sempat menyampaikan keterangan dengan nada keras.
Sidang ini dibuka oleh ketua hakim majelis, Edi Martono dan didampingi Mudrika dan Johan Iswadi. Pihak pelapor hadir kuasa hukum, Samaratul Fuad sedangkan pihak terlapor hadir lima komisioner KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri, Rupi Udin, A Hanif, Ali Wardana dan Ibarahim.
Baca: Sarjono Blak-blakan dalam Persidangan, Laporkan Saksi yang Sampaikan Laporan Palsu
Sebagai pihak terlapor, KPU Sarolangun mengajukan 18 bukti surat ke hakim majelis dan menghadirkan dua orang saksi, yakni Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun, Sahrial Gunawan dan Sekretaris AH Marzuki.
Dalam persidangan kedua saksi tersebut mengklaim keabsahan SK DPP PDI Perjuangan Nomor 05.04-c/kpts-dpc/dpp/viii/2017 tanggal 4 Agustus 2017 yang digunakan untuk mendaftarkan calon anggota DPRD Sarolangun dari DPC PDI Perjuangan ke KPUD Sarolangun di Pemilu 2019.
Dalam persidangan Sahrial Gunawan dengan lantang mengatakan, Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun periode 2015-2020 dijabat olehnya karena atas dasar SK.
Baca: Setengah Hektare Lahan Warga di Betara Terbakar, Asal Api Belum Diketahui
“Landasan dasar saya menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan berdasarkan atas SK DPP PDI Perjuangan tertanggal 4 Agustus 2017. Sampai sekarang saya juga masih menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan, saya belum pernah melihat adanya SK terbaru yang membatalkan saya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun, sebaliknya saya tidak pernah diberi tahu oleh DPP PDI Perjuangan soal itu,” jelasnya.
Diterangkan Sahrial Gunawan, kronologis ia menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan, pada 1 September 2016 dikeluarkan SK DPP Nomor 153/kpts/dpp/ix/2016 tentang pembebasan tugas H Muhammad Syaihu sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun, sekaligus menunjuk dan mengangkat Samsul Anwar Wakil ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi sebagai Plh Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun masa bhakti 2015-2020.

Baca: Debat Panas Kubu Jokowi Vs Prabowo di Kompas TV, Emosi Adian Napitupulu dan Gamal Albinsaid
Selanjutnya, Pada tanggal 29 September 2016 keluar lagi SK DPP Nomor 191/kpts/dpp/xi/2016 tentang pemecatan H Muhammad sebagai keanggotaan PDI Perjuangan.
“Kalau soal putusan MA atas Kasasi DPC PDI Perjuangan, kami hanya mendapat tembusan sekitar bulan Agustus 2018, bahwa adanya putusan MA terkait pembatalan SK DPC PDI Perjuangan Sarolangun. Namun, masalah ini ditangani semua oleh DPP,” cecarnya.
Selanjutnya kuasa hukum pelapor, Samaratul Fuad melayangkan pertanyaan kepada saksi Sahrial Gunawan, apakah SK DPP PDI Perjuangan Nomor 05.04-c/kpts-dpc/dpp/viii/2017 pernah dijadikan bukti di persidangan, kata saksi Sahrial Gunawan, mohon maaf itu adalah wewenang pengacara DPP dan ia tidak tahu. Lantas Samaratul fuad langsung menunjukkan bukti surat ke hakim majelis.
Baca: Bupati Tegaskan Masuk Bazar HUT Bungo Gratis
“DPC PDI P sebagai pihak terkait dalam gugatan Muhammad Syaihu di persidangan,”kata Sahrial Gunawan, kemudian kuasa hukum pelapor (samarotul fuad) kembali menunjukkan bukti surat ke hakim majelis.
suasana di persidangan sempat tegang pada saat pengacara pelapor bertanya kepada saksi Sahrial Gunawan terkait dengan hasil putusan MA kasasi DPC PDI Perjuangan. lalu saksi mengatakan tidak tahu, itu hanya semua ditangani pengacara, saya hanya datang dan tidak tahu isinya.