Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

'Dosa-dosa baru' Meikarta yang Terungkap Usai Dibongkar KPK, Ini Daftarnya

Sejumlah pelanggaran yang selama ini belum diketahui publik terungkap, setelah KPK membongkar suap perizinan proyek Meikarta.

Tayang:
Editor: Duanto AS
Foto aerial lokasi Central Park di kawasan Hunian Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, saat grand launching, Kamis (17/8/2017). (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA) 

Sejatinya, masih banyak proyek properti lainnya yang tidak sesuai peruntukkan. Terutama di Puncak, Kabupaten Bogor.

Selain itu, Budi dan timnya juga tengah melakukan upaya inventarisasi proyek-proyek properti di Kota Solo, dan kawasan Danau Toba Sumatera Utara.

Baca: Sarjono Blak-blakan dalam Persidangan, Laporkan Saksi yang Sampaikan Laporan Palsu

"Untuk saat ini, itu dulu fokus kami. Idealnya bangunan-bangunan itu harus dibongkar," ucap dia.

Sasaran dari program Tertib Tata Ruang ini, lanjut Budi, adalah kawasan yang pesat perkembangannya.

Hal ini harus segera dikendalikan bila tidak ingin terjadi kekacauan, baik administratif maupun aspek sosiologi, ekonomi, dan sebagainya.

Dengan pengendalian tata ruang ini, Budi tidak ingin ada kesan hanya Meikarta yang ditertibkan.

Seluruh proyek properti yang menyalahi tata ruang, akan ditertibkan segera. Selain program Tertib Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN juga sudah membangun plang peringatan di kawasan-kawasan tertentu yang terlarang dibangun properti.

Hingga awal Oktober 2018, terdapat 300 plang yang sudah dipasang. Terutama di kawasan resapan air seperti di sekitar waduk, danau, setu, dan daerah aliran sungai. Budi menargetkan hingga akhir tahun 2018, obyek Tertib Tata Ruang dan pemasangan plang dilarang membangun, sudah menjangkau 20 provinsi di seluruh Indonesia.

Wewenang pemda

Namun pemerintah pusat tak dapat menjatuhkan sanksi kepada pengembang yang melakukan praktik dugaan pelanggaran hukum dalam proses eksekusi sebuah proyek.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan hal tersebut saat dimintai tanggapan seputar penangkapan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Billy diduga memberikan suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin agar memuluskan proses perizinan pembangunan proyek Meikarta. Suap juga diduga diberikan kepada sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Menurut Khalawi, pemberian sanksi kepada pengembang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Pemkab Bekasi.

"Pusat berwenang melakukan pembinaan. Meskipun demikian, kami bisa memberikan rekomendasi kepada pemda untuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Khalawi kepada Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

Rekomendasi itu, kata dia, akan diberikan sesuai dengan bukti yang diperoleh. Bila terbukti bersalah, maka pengembang dapat dijatuhi sanksi administratif oleh pemda dan sanksi pidana oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved