'Dosa-dosa baru' Meikarta yang Terungkap Usai Dibongkar KPK, Ini Daftarnya
Sejumlah pelanggaran yang selama ini belum diketahui publik terungkap, setelah KPK membongkar suap perizinan proyek Meikarta.
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah pelanggaran yang selama ini belum diketahui publik terungkap, setelah KPK membongkar suap perizinan proyek Meikarta.
Meikarta yang menempati area 500 hektare di Cikarang, Bekasi, dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Padahal, izin lokasi yang sudah dimiliki Lippo Group saat ini baru untuk lahan seluas 84,3 hektare.
Jumlah itu mengalami penyusutan dibandingkan awalnya yang mencapai 86 hektare, lantaran adanya peruntukkan bagi pengembangan jalan dan infrastruktur.
"Yang sesuai dengan Perda Tata Ruang No 12/2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, adalah izin untuk 84,3 hektare. Selebihnya itu tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi," ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, seperti dilansir kompas.com.
Baca: Petugas Kaget setelah Dobrak Kamar Aneh di Lantai 3 Kincai Plaza, selain Kasur Karaoke Ada Muncul
Baca: FOTO-FOTO Kamar Aneh Kasur Karoke di Lantai 3 Kincai Plaza, Petugas Gedor Pintu
Baca: Debat Panas Kubu Jokowi Vs Prabowo di Kompas TV, Emosi Adian Napitupulu dan Gamal Albinsaid
Baca: Curhat Konsumen Meikarta yang Tersangkut Kasus Suap, Refund & Harus Rela Kehilangan Rp 100 Juta
Untuk dapat mulai membangun properti di atas lahan tersebut, Budi menambahkan, Lippo tidak cukup hanya memiliki izin lokasi, tetapi juga harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) baik induk maupun per satuan bangunan.
Proses pengurusan IMB ini berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, yang dipimpin Dewi Tisnawati.
"Di situ akan ada 55 tower berikut 10 sky bridge, berarti 66 tower. Lippo membutuhkan 66 IMB satuan bangunan untuk proyek Meikarta," cetus Budi.
Selain itu, ada juga beberapa perizinan lain yang harus diurus Lippo seperti analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di Dinas Lingkungan Kabupaten Bekasi, hingga rencana tapak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Budi menjelaskan, IPPT merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
"Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan," kata Budi.
Sebelum Izin Lokasi diberikan, penting untuk diketahui bahwa tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Lokasi adalah tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan menurut persetujuan penanaman modal yang dimilikinya.
Namun Budi menegaskan, selain Meikarta, terdapat 2.700 proyek properti lainnya yang melanggar tata ruang.
Ada pun ke-2.700 proyek properti yang disebut Budi, terdapat di Kawasan Bandung Utara yang mencakup Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
"Ribuan proyek properti tersebut, merupakan hasil dari tahap awal dari program Tertib Tata Ruang yang tengah digalakkan Kementerian ATR/BPN," kata Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/meikarta_20170821_102346.jpg)