Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Menangis dan Panggil-panggil Ibunya, Ini Katanya

Artis Roro Fitria divonis hakim empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (18/10/2018).

Editor: Suci Rahayu PK
Grid.ID
Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018). 

Akan tetapi, Roro Fitria sudah mulai terlihat tegar seseaat sebelum pulang ke Rutan Pondok Bambu.

Baca: Ramalan Asmara Zodiak Sepanjang Tahun 2018 - Tahun Hebat Untuk Pisces, Leo Lebih Serius

"Biar bagaimanapun saya harus tegar dan menelaah apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim walau saya rasa itu nggak adil," kata Roro.

Dikutip Tribunjambi.com dari TribunJakarta.com, Jumat (19/10/2018), kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjafrie akan mengajukan banding karena vonis tersebut dinilai terlalu berat.

"Bagi kami terlalu berat. Pasti mengajukan banding," ungkapnya Asgar.

Asgar melanjutkan kliennya bukan lah seorang pengedar.

"Bukan pengedar memang tidak terbukti di pasal 114. Tapi menguasai (narkoba) di pasal 112. Jadi hakim tidak bisa (vonis demikian). (Kami) pasti mengajukan banding," tegas dia.

Roro terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1Juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (TribunWow.com/ Mutmainah)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved