Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Menangis dan Panggil-panggil Ibunya, Ini Katanya

Artis Roro Fitria divonis hakim empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (18/10/2018).

Editor: Suci Rahayu PK
Grid.ID
Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis Roro Fitria divonis hakim empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (18/10/2018).

Dilansir Tribunjambi.com dari Tribunnews.com pada Jumat (19/10/2018), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo telah membacakan putusan hukuman pada Roro Fitria.

Baca: 8 Artis Cantik Bertubuh Mungil namun Penampilan Dewasa, Tinggi Badan Tak Sampai 155 Cm

Hukuman yang dijatuhkan untuk Roro berupa empat tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ungkap Iswahyu Widodo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Roro Fitria menangis setelah mendengar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )
Roro Fitria menangis setelah mendengar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG ) ()

Begitu mendengar putusan hakim, Roro mengaku kaget dan langsung teringat pada ibunya, Raden Retno Winingsih Yuliati yang meninggal pada Senin (15/10/2018).

Usai majelis hakim menjatuhkan hukuman, Roro sontak memanggil-manggil almarhum ibundanya.

Roro tak henti-hentinya terisak sembari memanggil ibunya dengan badan yang mulai bergetar.

"Mamah, mamah," kata Roro sembari menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roro bahkan sulit untuk berjalan menuju ruang tunggu tahanan dan harus terus dibantu oleh tim kuasa hukumnya.

Roro Fitria mengaku hancur lantaran sang ibu yang selalu mendukungnya selama persidangan, kini sudah tidak lagi bisa menemaninya.

Baca: Vonis 4 Tahun Roro Fitria, Ini Ritual yang Pernah Dilakukan Artis yang Dikenal Suka Klenik

Menurut Roro, kondisi fisiknya juga sempat drop ketika mendengar putusan hakim, Kamis (18/10/2018).

Bahkan dirinya mengaku bahwa sakit vertigonya juga sempat kambuh.

"Tadi saya pusing sekali, hampir pingsan," ujar Roro.

Tapi dirinya berusaha untuk menangkan diri dan mencoba untuk tetap tegar meskipun merasa sangat kaget.

"Iya saya shock sekali dari segi fisik maupun psikis saya down sekali," ungkap Roro.

Akan tetapi, Roro Fitria sudah mulai terlihat tegar seseaat sebelum pulang ke Rutan Pondok Bambu.

Baca: Ramalan Asmara Zodiak Sepanjang Tahun 2018 - Tahun Hebat Untuk Pisces, Leo Lebih Serius

"Biar bagaimanapun saya harus tegar dan menelaah apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim walau saya rasa itu nggak adil," kata Roro.

Dikutip Tribunjambi.com dari TribunJakarta.com, Jumat (19/10/2018), kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjafrie akan mengajukan banding karena vonis tersebut dinilai terlalu berat.

"Bagi kami terlalu berat. Pasti mengajukan banding," ungkapnya Asgar.

Asgar melanjutkan kliennya bukan lah seorang pengedar.

"Bukan pengedar memang tidak terbukti di pasal 114. Tapi menguasai (narkoba) di pasal 112. Jadi hakim tidak bisa (vonis demikian). (Kami) pasti mengajukan banding," tegas dia.

Roro terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1Juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (TribunWow.com/ Mutmainah)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved