Menguak 5 Fakta dari Bangkrutnya Teh Celup Sariwangi, Sempat Lakukan Pinjaman Rp1 Triliun

Lalu, apa dan bagaimana yang menyebabkan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Teh Sariwangi.com
Teh Sariwangi 

Perusahaan ini mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air dan telah mengeluarkan uang secara besar-besaran.

Presiden Direktur Sariwangi, Andrew Supit. Perusaan teh Sariwangi dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah dinyatakan tak mampu mengembalikan utang sebesar Rp 1 triliun.
Presiden Direktur Sariwangi, Andrew Supit. Perusaan teh Sariwangi dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah dinyatakan tak mampu mengembalikan utang sebesar Rp 1 triliun. (Kontan.co.id/Carolus Agus Waluyo)

Namun hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan.

Sudah terlanjur utang besar, tapi pendapatan tak sesuai prediksi.

Ujung-ujungnya, pembayaran cicilan utang tersendat.

Sejumlah kreditur mulai mengajukan tagihan.

Baca: Kris Hatta Laporkan 2 Presenter Ternama Ini ke KPI karena Katakan Hal Ini

Baca: 9 Pelaku Illegal Drilling Ditangkap Polisi di Desa Pompa Air, Ini Pembagian Tugas Mereka

3. Utang Rp 1,5 Triliun

Masalah keuangan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, mulai terendus pada tahun 2015.

Dua perusahaan ini ternyata terjerat utang hingga Rp 1,5 triliun ke sejumlah kreditur.

Tercatat, ada lima bank yang mengajukan tagihan pada tahun itu, yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.

4. Memohon Perdamaian

Sariwangi sempat mengajukan perdamaian.

Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.

Baca: Kabar Terbaru Produksi Smartphone Baru Xiaomi Mi Mix 3, Spesifikasi Miliki RAM 10 GB dan 5G

Baca: 7 Pasukan Komando Terbaik Dunia dengan Serangan Mematikannya, Kopassus Juga Termasuk

5. Dinyatakan Pailit

Meski sudah diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, namun hingga 2018, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub tetap tak bisa menjalankan janjinya.

Pada Rabu (17/10/2018), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur yakni PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved