Menguak 5 Fakta dari Bangkrutnya Teh Celup Sariwangi, Sempat Lakukan Pinjaman Rp1 Triliun
Lalu, apa dan bagaimana yang menyebabkan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit?
Editor:
Andreas Eko Prasetyo
Seiring dengan keputusan tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (*)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: