9 Pelaku Illegal Drilling Ditangkap Polisi di Desa Pompa Air, Ini Pembagian Tugas Mereka
Dari tiga lokasi sumur ilegal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah sepeda motor modifikasi, tiga unit mesin , dll
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sembilan orang pelaku illegal drilling diamankan personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi pada Rabu (17/10/2018) dinihari.
Sembilan orang itu diamankan dari lokasi penambangan minyak ilegal, di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Pelaku yang diamankan di lokasi kejadian, yaitu Yanto (33), Fitri (27), Fandi Adisaputra (25), Hasan Aswari (36), Arly Wibowo (24), Ali Mustofa (33), S (17), Jauhari (29) dan M Jailani (40).
FB LIVE Mojok @Tribunjambi
Kanit 2 Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi, dalam keterangannya pada Kamis (18/10/2018), mengatakan sembilan pelaku diamankan dari tiga sumur pengeboran ilegal di Desa Pompa Air.
"Satu pelaku masih di bawah umur, dari sembilan orang yang kita tetapkan tersangka delapan orang sebagai pekerja biasa. Satunya pemolot atau penyedot minyak," sebutnya.
Dari tiga lokasi sumur ilegal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah sepeda motor modifikasi, tiga unit mesin pompa, selang serta peralatan pengeboran minyak tradisional.
Atas perbuatannya, para pelaku mendapat ancaman Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman maksimal enam tahun penjara, dan denda enam miliar," kata AKP Sahlan.
Baca: Jenderal M Jusuf Gebrak Meja, Popularitas Jenderal Idola Ahok Bikin Gusar Soeharto
Baca: Hutan Angker Tempat Personel Paskhas TNI AU Digojlok, Alam Gaib dan Godaan Setan Sering Dirasakan
Baca: Kisah Nyata Pasukan Paskhas TNI AU di Tim Tim yang Siap Beradu dengan Tentara Gurkha & Australia