Tahapan Pemilu
Masih Ada Parpol di Tanjabtim Yang Belum Laporkan Tim Kampanye ke KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyayangkan hingga saat ini masih ada partai politik yang belum
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyayangkan hingga saat ini masih ada partai politik yang belum melaporkan tim kampanye calon legisilatifnya ke KPU Tanjung Jabung Timur.
Padahal, berdasarkan PerKPU no 23 tahun 2018, untuk Tim Kampanye tingkat nasional dan Tim Kampanye tingkat provinsi, satu hari sebelum memasuki tahapan kampanye yakni 23 September 2018 Parpol sudah wajib melaporkan tim kampanye. Begitupun dengan tim kampanye tingkat kabupaten/kota baik Capres Cawapres maupun Calon Legislatif mereka wajib untuk melaporkan tim kampanye paling lambat satu hari menjelang memasuki masa kampanye.
Baca: Dianggap Berbelit-belit, Jaksa Tuntut Rusdi Lima Tahun Penjara karena Maling Motor
Ketua Bawaslu Tanjabtim Samsedi menuturkan, Bawaslu sangat menyayangkan karena masih adanya partai yang belum melaporkan tim kampanyenya ke KPU. Padahal dalam PerKPU aturan untuk tim kampanye sudah cukup jelas.
“Kita cukup menyayangkan, kanapa masih ada partai yang belum melaporkan tim kampanyenya. Sebagaimana diketahui bersama Pada PKPU 23 tahun 2018 pada pasal satu poin 23, tim kampanye bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye,” ungkap Samsedi, pada Selasa (16/10).
Sampai saat ini, dari data yang diperoleh Tribunjambi.com, dari 14 Parpol peserta pemilu di Tanjabtim baru ada 9 partai yang sudah mendaftarkan tim kampanyenya, sementara lima partai lainya sampai saat ini belum juga mendaptarkan tim kampanyenya.
“Padahal, dengan adanya tim kampanye, akan memberikan kemudahan tersendiiri bagi peserta pemilu dalam berkampanye, begitu juga dengan pengawasan yang akan dilakukan akan lebih mudah dilakukan, kalau tidak ada tim kampanyenya bagai mana akan melakukan kampanye, bisa-bisa Caleg berkampanye semaunya,” tuturnya.
Baca: Infrastruktur Jadi Pondasi Awal Pembangunan Kab. Muarojambi
Baca: KPU akan Cek DPT, Turun ke Kecamatan dan Kelurahan
Pada paragraf dua pemilu anggotanDPR DAPRD Provinsi, DPRD kabupaten kota pada PKPU no 23 tahun 2018 di pasal 12 ayat 3 dijelaskan pendaftaran pelaksana kampanye dilakukan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Hal tersebut dipertegas pada PKPU 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU no 7 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2018, dimana dalam perKPU tersebut kampanye Caleg DPR, DPD, dan DPRD serta Paslon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dari tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
"Dimana dari tanggal 23 September sampai tanggal 13 April 2019, kampanyenya berupa pertemuan terbatas, pertemua tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye (BK), penyebaran alat peraga kampanye (APK), media sosial, debat dan kegiatan lainya. Sementara, dari tanggal 24 Maret 2019 sampai tanggal 13 April 2019 kampanye yang dilaksanakan yakni kampanye iklan di media massa dan rapat umum," jelasnya.
Baca: Harga Emas Tambah Berkilau, Pengaruh Ekonomi Global Hingga Menguatnya Dolar
Baca: Plt Gubernur Ingin Menerapkan Pemeliharan Danau di Jepang Ke Provinsi Jambi
Baca: Putusan Inkrah, Terpidana Kasus Narkotika Ajukan PK Minta Pajero Sport Dikembalikan
Sementara itu, berbeda persepsi Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis saat dikonfirmasi menuturkan, terkait pelaporan tim kampanye calon legislatif mereka (peserta pemilu,red) saat ini belum wajib lapor, dan yang sekarang wajib lapor itu tim kampanye pilpres. Sementara untuk tim kampnye legislatif, satu hari jelang pelaksanaan.
“Kalau pelaporan tim kampanye legislatif itu belum wajib lapor. Karena bunyinya di dalam perKPU itu, yang wajib lapor paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai itu tim kampanye Pilpres, sedangkan untuk tim kampanye legislatif wajib lapor paling lambat satu hari menjelang pelaksanaan kampanye,” ucapnya.
"Pelaksanaan kampanye itu dimulai pada bulan Maret besok, tanggal berapa mereka mau kampanye, sehari sebelum itu mereka harus melaporkan Tim kampanyenya," pungkas Kholis.
Baca: Ini Jumlah Terakhir Pelamar CPNS Tebo, Ada 18 Honorer Kategori II
Baca: 18 Orang di Pasar Atas Muara Bungo Belum Terdaftar
Baca: Kapolda Sidak Rutan Polda Jambi, Seorang Tahanan Tak Kuasa Menahan Air Mata
Baca: Pemprov Jambi Matangkan Tour de Singkarak, Bakal Lewati Kerinci dan Sungaipenuh