Sidang Perdana Kasus Pipanisasi Tanjabbar, Jaksa Bacakan Dakwaan, Terdakwa Ajukan Eksepsi
Hal itu karena dia telah melakukan pembayaran atas kontrak anak ke-II, pada saat progres fisik mencapai 98,66 persen.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pipanisasi Tanjabbar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (15/10)
Secara subsider, dia dijerat pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi. Selanjutnya, majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada Senin (22/10) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa.(*)
Rekomendasi untuk Anda