Sudah Siaga Untuk Melibas Teroris, Pasukan Khusus Gabungan TNI ini Tinggal Tunggu Perintah
Khusus untuk pasukan Koopssusgab, dibentuk pada 9 Juni 2015 oleh Jenderal Moeldoko selaku Panglima TNI kala itu.
Editor:
Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi
Tapi tugas pasukan khusus TNI hanya bersifat penindakan dan pelumpuhan (penghancuran) karena setelah para teroris yang tertangkap hidup atau mati penanganan lebih lanjut secara hukum akan ditangani oleh Polri (Densus 88).
Namun yang pasti semua pasukan khusus TNI saat ini sesungguhnya sudah merasa geram dan ‘gatal’ untuk segera turun gunung, mengingat aksi terorisme yang terjadi nyata-nyata sudah mengancam keamanan negara dan merongrong kewibawaan pemerintah NKRI.
Baca: Ini Alasan Pasukan Khusus Indonesia Sering Suguhkan Pertunjukkan Mencengangkan ke Tamu Militer Asing
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: