Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Dalami Enam Tersangka Kasus Narkoba di Sarolangun
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun, belum lama ini meringkus enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun, belum lama ini meringkus enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Keenamnya yakni EEN, WA, AB, FD dan HS warga Sarolangun.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, saat ini anggota Satresnarkoba terus memeriksa lebih lanjut para tersangka.
"Mereka masih diperiksa petugas untuk mendalami kasus ini apakah ada keterlibatan lainnya," ujar Kuswahyudi ketika dikonfirmasi, Minggu (14/10).
Baca: Terobosan Baru, Rumah Sakit Mataher akan Ada Taman Baca dan Jogging Track
Kuswahyudi juga bilang, penyidik juga akan melakukan pemberkasan terhadap keenam tersangka. "Iya juga bakal dilakukan pemberkasan," jelasnya.
Untuk diketahui, keenam tersangka diamankan di tempat terpisah. Pertama dilakukan penangkapan pada 8 Oktober dengan dua orang tersangka EEN dan WA, di Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun.
Yang kedua tanggal 9, petugas kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial AB, FD dan HS di Kecamatan Pelawan dengan barang bukti sabu-sabu.
Setelah lima orang itu tertangkap aparat kembali melakukan penangkapan satu orang pelaku di Kota Sarolangun, yakni OBS alias PA.
Barang bukti yang diamankan yakni 2 bungkus koran berisi biji dan ranting ganja. Lalu 17 bungkus kertas putih berisi daun, biji dan ranting ganja yang diduga siap edar. Lalu 2,22 gram sabu.