Ternyata ini Beda Paspor 24 Halaman dengan Paspor 48 Halaman, Kamu Mesti Tahu

Karena pilihannya membuat paspor 24 halaman kerap dipertanyakan petugas, waktu pengambilan yang lebih lama

Editor: Andreas Eko Prasetyo
net
Ilustrasi Paspor 

e. Akan diterbitkan SPLP berbentuk lembaran dan dapat diberikan secara kolektif dengan masa berlaku paling lama 1 tahun dan hanya dipergunakan untuk perjalanan kembali ke wilayah Republik Indonesia;

f. Pembebasan biaya bagi TKI yang pertama kali bekerja di luar negeri diberikan paspor biasa berisi 24 halaman, jika menghendaki Paspor biasa yang berisi 48 halaman, maka dikenakan pembayaran biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku bagi paspor 48 halaman.

6. Surat beserta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa Paspor 24 dan 48 halaman memiliki derajat yang sama sebagaimana tersebut di atas, menjadi dasar yang valid hingga saat ini;

7. Surat beserta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut di atas sudah disosialisasikan ke kantor-kantor Imigrasi seluruh Indonesia serta atase-atase imigrasi pada Perwakilan Luar Negeri, sehingga aturan ini seharusnya sudah diketahui dan dipahami oleh Pejabat dan Petugas Imigrasi di manapun berada;

8. Dikarenakan aturan-aturan sebelumnya, memang masih ada stigma di masyarakat bahwa Paspor 24 halaman adalah untuk Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.

9. Stereotyping bahwa pemegang Paspor RI 24 halaman adalah TKI/Calon TKI ternyata juga berlaku pada Kedutaan-kedutaan Besar Negara lain, sehingga muncul kasus-kasus di mana WNI pemegang Paspor 24 halaman diperlakukan berbeda bahkan ditolak permohonan visa luar negeri oleh Pihak Kedutaan beberapa Negara (Negara Malaysia, Amerika Serikat, Australia serta Negara-negara Eropa) karena dianggap sebagai TKI/Calon TKI;

10. Guna mengantisipasi hal tersebut, Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengirimkan surat ke Kementerian Luar negeri, up. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler cq. Direktur Konsuler agar dapat menyampaikan sosialisasi kepada Kedutaan-kedutaan Besar Negara-negara tersebut terkait samanya standar fitur-fitur pengamanan (security features) serta derajat Paspor RI 24 halaman dengan 48 halaman – namun hal tersebut nampaknya masih belum tersosialisasi dengan baik, mengingat hingga saat ini masih ada perwakilan negara lain yang menolak permohona visa bagi WNI pemegang Paspor 24 halaman;

11. Kecenderungan tersebut kadang menjadi kendala ketika petugas Imigrasi menerima permohonan Paspor 24 halaman, petugas kerap memberikan informasi/peringatan bahwa ada kemungkinan munculnya masalah ketika digunakan karena masih adanya stereotyping tersebut – hal ini acapkali disalahartikan sebagai upaya mempersulit permohonan paspor 24, padahal maksud dan tujuan petugas adalah demi kepentingan pemohon, karena dengan paspor 48 halaman, permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul dapat dihindarkan;

12. Guna kembali menegaskan hal tersebut Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia akan mengirimkan surat edaran kepada Kantor-kantor Wilayah serta Kantor-kantor Imigrasi. Surat yang sama juga akan kami kirimkan kembali ke Pihak Kementerian Luar Negeri agar dapat disosialisasikan kepada Perwakilan-perwakilan Negara lain;

13. Hal ini juga akan kami publish pada website Direktorat Jenderal Imigrasi - Kementerian Hukum dan HAM serta kami sebarluarkan melalui jaringan ‘portal’ yang terhubung ke seluruh kantor-kantor serta tempat-tempat pemeriksaan imigrasi.”

Baca: Dengan 8 Jurus ini, Wanita Mampu Membuat Pria yang Merupakan Pasangannya Bertekuk Lutut

Baca: Gummy Menikah dengan Jo Jung Suk, Yuk Intip Foto-fotonya saat di Pantai

Baca: Positif Gunakan Narkoba, Warga Binaan Lapas Bangko akan Dipindahkan ke Sabak

Uraian panjang dari Kementrian Hukum dan HAM tersebut rasanya cukup menjelaskan bedanya paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman. Jadi, apapun paspor yang Anda pilih kelak, jika berencana membuatnya, tentu sudah dipertimbangkan dengan baik. (Intisari)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved