Ternyata ini Beda Paspor 24 Halaman dengan Paspor 48 Halaman, Kamu Mesti Tahu
Karena pilihannya membuat paspor 24 halaman kerap dipertanyakan petugas, waktu pengambilan yang lebih lama
TRIBUNJAMBI.COM - Di laman lapor.ukp.go.id seseorang mengadukan pengalamannya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang. Dia merasa bingung bedanya paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman.
Karena pilihannya membuat paspor 24 halaman kerap dipertanyakan petugas, waktu pengambilan yang lebih lama, bahkan dia sempat disebut “mahasiswa sok pintar” oleh salah seorang petugas di kantor imigrasi tersebut.
Untung saja, pertanyaan tentang bedanya paspor 24 halaman dan paspor 48 laman tersebut dijawab langsung di laman tersebut oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut jawabannya:
“1. Menurut Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi nomor F.458.IZ.03.02 tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI), disebutkan bahwa: “paspor biasa terdiri dari 48 halaman untuk WNI masa berlaku 5 tahun dan paspor biasa terdiri dari 24 halaman untuk WNI khusus untuk keperluan umroh atau untuk para TKI di luar negeri dan untuk keperluan tugas tertentu ke luar negeri masa berlaku 3 tahun”;
2. Hal tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: F-IZ.03.10-229 tanggal 30 Januari 2007 tentang Pemberian SPRI 24 halaman kepada calon TKI, yang pada pokoknya menjelaskan:
a. Agar pemberian SPRI 24 halaman hanya diberikan kepada Calon TKI (dst),
b. Kepada WNI non calon TKI/masyarakat umum pada prinsipnya tidak boleh diberikan SPRI 24 halaman, kecuali dalam keadaan mendesak (sakit yang perlu perawat segera) atau karena persediaan blanko SPRI 48 halaman habis (dst).
3. Berdasarkan dasar-dasar sebagaimana tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa pada awalnya peruntukkan paspor 24 halaman diberikan khusus untuk keperluan umroh atau untuk para TKI di luar negeri dan untuk keperluan tugas tertentu ke luar negeri, yang kemudian direvisi pada tahun 2007 bahwa paspor 24 halaman hanya diperuntukkan untuk WNI yang akan bekerja di luar negeri sebagai TKI.
4. Seiring dengan perkembangan sistem serta teknologi pengamanan Surat Perjalanan (Paspor) Republik Indonesia, di mana Paspor 24 halaman maupun Paspor 48 halaman memiliki standar security features (fitur-fitur pengamanan) yang sama maka kebijakan tersebut direvisi dengan dikeluarkannya surat Nomor: IMI.2-GR.04.02-1.568 tertanggal 09 November 2010 yang ditandatangani oleh Bapak Djoni Muhammad, Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian a/n Direktur Jenderal Imigrasi;
5. Surat tersebut merupakan Penegasan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-458.IZ.02.03 Tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) yang intinya memberi penegasan terhadap enam hal, yaitu:
a. Paspor biasa yang berisi 24 halaman mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa yang berisi 48 halaman, perbedaan terletak pada fisik jumlah halaman dan tarif PNBP;
b. Paspor biasa yang berisi 48 halaman dapat diberikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI);
c. Masa berlaku paspor biasa yang berisi 24 halaman yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun (sama dengan Paspor 48 halaman);
d. Masa berlaku Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berisi 16 halaman yang semula berlaku 3 tahun menjadi 1 tahun;