Begini Potensi Jeratan Hukum Prabowo Subianto Menurut Mahfud MD dari Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Seperti diketahui, saat ini polisi tengah mendalami perkara dugaan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Prabowo Subianto dan Mahfud MD 

Namun, kata Mahfud MD, mereka bisa dijerat pasal lain di luar UU ITE.

"Tapi bisa kena UU Pasal 1 Tahun 1946, Ayat 2 Pasal 14. Kalau Ratna Sarumpaet kan Ayat 1, karena dia yang menyebarkan," kata Mahfud.

"Kalau ini menyiarkan berita bohong, yang seharusnya patut diduga bahwa ini tidak benar dan bisa menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Diancam pidana 3 tahun," tambahnya.

"Nah itu yang bisa dikenakan kepada Prabowo, Amien Rais, dan sebagainya, dengan syarat bahwa mereka tahu sebenarnya," lanjut Mahfud.

Baca: Terseret Kasus Hoaks, Ternyata Begini Hubungan Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan

Baca: Jelang Pemilu 2019, Kapolda Imbau Ormas,dan Seluruh Pimpinan Elemen, Agar Suasana Tetap Sejuk

Tetapi jika Prabowo dkk benar-benar tidak tahu menahu soal kebohongan Ratna, maka mereka tidak bisa dijerat pasal tersebut.

"Jika mereka benar-benar terjebak, karena dia simpati lalu ngomong begitu, menurut saya tidak bisa dihukum," tuturnya.

Simak video lengkapnya:

 

Berikut ini isi pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946:

Pasal 14 ayat 2: Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Ratna Sarumpaet ditahan

Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaannya.

Ratna ditahan setelah diperiksa penyidik.

Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan Ratna salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved