Tak Bisa Dijerat UU ITE, Mahfud MD Sebut Prabowo Hingga Amin Rais Bisa Dipenjara 3 Tahun Karena Ini

akar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat suara terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah tokoh.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Mahfud MD 

Mantan Ketua MK ini juga mengatakan Ratna Sarumpaet bisa terkena hukuman 10 tahun penjara.

Hukuman tersebut bukan berasal dari UU ITE melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan cara menyebarkan pada lebih dari satu orang.

Baca: BI Jambi dan Bupati Kerinci Tanda Tangani MoU Tentang Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah

"Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja. Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu, dia menyiarkan pemberitahuan bohong."

"Memang tidak menyiarkan kepada publik sehingga tidak bisa dijerat dengan UU ITE, tidak melalui televisi atau cuitan tapi ia memberitahu langsung. Pertama kepada anaknya, kedua pada Fadli Zon, ketiga pada Prabowo dan Amien Rais ketika dikunjungi. Dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."

"Sehingga menurut hukum, yang dikatakan membuat siaran kepada publik itu menurut putusan MK, kalau dia memberitahu lebih dari satu orang itu dianggap itu sudah menyiarkan. Nah dia sudah menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok, malah bercerita terus. Itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946," tambah Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Prabowo hingga Amien Rais Tidak Bisa Dijerat UU ITE namun Bisa Dipenjara 3 Tahun, http://wow.tribunnews.com/2018/10/07/mahfud-md-sebut-prabowo-hingga-amien-rais-tidak-bisa-dijerat-uu-ite-namun-bisa-dipenjara-3-tahun?page=all.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved