Pertama Kali Terjadi di Sarolangun, Penambahan Anggaran Rp 85 Miliar Urung karena APBD-P Tak Dibahas
Ombang ambing ditiadakannya pembahasan Rancangan APBD-Perubahan Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2018 sebesar Rp 85 Milyar
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
Untuk Paripurna Pengantar, kata Syaihu kuorum terpenuhi hanya dengan 18 anggota dewan. Demikian juga Paripurna Pandangan Umum Fraksi hanya butuh 18 anggota dewan untuk memenuhi kuorum. Termasuk Paripurna Jawaban Eksekutif juga hanya butuh 18 anggota dewan dan terakhir Paripurna Pengambilan Keputusan kuorum terpenuhi jika dihadiri 24 anggota dewan.
Baca: Ini Kata Bupati Tebo Soal Penyaluran Dana Bantuan Gempa Palu
Baca: Hari Ini Festival Kerinci Dimulai, Dibuka Plt Gubernur Jambi
Baca: Komunitas di Tebo Galang Bantuan untuk Warga Palu
Baca: BRG Jambi: 70 Ribu Ha Lahan Gambut di Jambi Sudah Dipulihkan
“Jumlah Anggota DPRD Sarolangun 35 orang dikurangi tujuh berarti jumlahnya 28 orang, artinya Paripurna Pengantar, Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Paripurna Jawaban Eksekutif bisa dilaksanakan karena hanya butuh 18 anggota DPRD. Demikian juga Paripurna Pengambilan Keputusan butuh 24 anggota dewan dan akan tetap bisa dilaksanakan. Jadi kami bertujuh bukan menjadi alasan, kalau memang seluruh anggota dewan punya niat untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,” bebernya.
Sebagai Ketua DPRD juga, kata Syaihu, sebelum waktu terakhir yakni 30 September sudah beberapa kali mengupayakan adanya paripurna. Yakni pada tanggal 21 September dirinya sudah mengupayakan untuk melakukan Paripurna, namun anggota Banmus (Badan Musyawarah) banyak yang tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
“Malah ada oknum anggota DPRD yang mempengaruhi anggota DPRD yang lain agar tak mau ikut paripurna dengan mengatakan saya tak lagi sah sebagai ketua dan anggota DPRD, padahal saat itu SK pemberhentian dari Gubernur belum keluar,” ungkapnya.
menurut Syaihu, berdasarkan informasi yang diterima pada saat malamnya, ada pertemuan antara pimpinan Fraksi dengan Wakil Bupati Sarolangun di Rumah Makan Sederhana.
Kemudian kata Syaihu, pada tanggal 26 September usai pelantikan Kades dirinya juga sudah mengupayakan untuk pelaksanaan Paripurna, tapi lagi-lagi tak terlaksana karena anggota Banmus tak memenuhi kuorum.
Syaihu juga menegaskan, ketujuh anggota DPRD Sarolangun itu tetap sah sebagai anggota DPRD sebelum SK pemberhentian dari gubernur keluar. Termasuk dirinya juga masih sah sebagai Ketua DPRD Sarolangun saat mengupayakan pelaksanaan paripurna dan membuktikan kehadirannya pada waktu pelantikan kepala desa.
“Buktinya saat pelantikan Kades tanggal 26 September Pak Bupati masih memanggil saya sebagai Ketua DPRD Sarolangun, jadi kalau pada saat itu, jika ada yang menganggap saya bukan lagi Ketua DPRD berarti tak tahu aturan, karena saat itu SK pemberhentian dari Gubernur belum keluar,” terangnya.