Kutip Peringatan Dari Ahok, 'Yang Menzalimi Saya Akan Dipermalukan' Viral Diposting Ari Wibowo

Peringatan Ahok, 'Yang Menzalimi Saya Satu Per Satu Akan Dipermalukan' Viral Diposting Ari Wibowo .

Editor: bandot
Kolase/Kompas.com
Ahok dan Ari Wibowo 

@hernastp : Tuhan yg berperang bagi orang benar yg dianiaya... Gusti Allah mboten sare

@laurentia7339Doa dan tangis org benar pasti dibayar berkali2 lipat. Tuhan sedang bekerja. We miss u Purnama negriku..

@seendeechenKarma gak pernah salah arah. Masih panjang jalan ceritanya genk sebelah, ngalahin sinetron tersanjung 

@dcandrasSatu per satu terbukti...

@santiwong28Ternyata karma datang begitu cepat  

@sitty2710Semakin terang menderang skrg ya. Marilah berbuat baik kpd sesama, jgn lah sesekali menzolimi org agar malapetaka tdk dtg kpd kita. 

@artiabalianorang orang yg tidak bertanggungjawab berusaha menjungkirbalikkan Fakta. Semoga pak Ahok Sehat n Bahagia selalu. Tuhan Menyertaimu Pak Ahok. 

@faradhita_27 : Perbuatan baik akan di balas baik pula perbuatan jahat akan berbalas juga jahat. Semoga Bapak Ahok selalu menjadi orang yang sabar dan tawakal. Orang baik selalu dalam perlindungan oleh Allah

Ari Wibowo tidak menulis secara lugas, dalam kaitan dan momentum apakah dia mengunggah kalimat tegas Ahok saat persidangan kasus penistaan agama yang membuatnya divonis penjara 2 tahun. 

Hingga Jumat siang 5 Oktober 2018 jam 15.50 postingan tersebut sudah dibanjiri 15.858 like dari para follower fans sang aktor.

Baca: Anak Juragan Becak Kirim Bantuan Gempa Palu Pakai Jet Pribadi, Ternyata Bos Grup Perusahaan Besar

Hingga kini mantan Gubernur Jakarta tersebut masih meringkuk di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Mereka yang Mengirim Saya ke Penjara Akan Menyesal

Dari balik jeruji penjara Ahok Pernah Berucap 'Pokoknya Nyesel Orang yang Kirim Saya ke Penjara' Ternyata Ini Maksud ucapannya. 

Masa hukuman Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok bakal berakhir pada Januari 2019 mendatang.

Ahok divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh majelis hakim pada kasus penodaan agama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved