Ahok Show, Program Acara yang Ingin Dibuat Mantan Suami Veronica Tan itu Setelah Bebas dari Penjara

Apa yang akan dikerjakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok usai keluar dari penjara masih menjadi teka-teki.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTO
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok 

"Bukan hidup sebagai siapa, dia harus tetap masuk sebagai seseorang yang mengabdi buat orang banyak," ucap Andi.

Baca: Berkat Ahok, Atiqah Hasiholan dan Rio Dewanto Nikah di Pulau Seribu, Tapi Kemudian Ratna Berbalik

Baca: Cara Mudah Untuk Mengetahui Pangkat Anggota TNI, Hanya dengan Melihat Mobil Dinasnnya Saja

Untuk diketahui Ahok diperkirakan bebas murni pada tahun depan, tepatnya Januari 2019.

Menikah dengan Veronica Tan ternyata juga mengubah jalan hidup dari Ahok.

Ahok yang awalnya menekuni bisnis di tempat kelahirannya di Belitung Timur tiba-tiba kemudian tertarik terjun ke dunia politik.

Penelusuran Tribunjambi.com Basuki Tjahaja Purnama mantap menceritakan rencananya setelah tidak lagi menjadi gubernur.

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan dia ingin menjadi pembicara.

"Saya sudah putuskan, selesai ini saya akan jadi pembicara saja. Enggak masuk partai politik, enggak mau jadi menteri, enggak jadi staf presiden, semua enggak," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/5/2017).

Analisis Peluang Ahok Menjadi Presiden, Menteri atau Caleg

Ada pertanyaan, setelah bebas nanti, bagaimana status hak politik Ahok di negara ini.

Apakah dia masih bisa maju untuk pemilihan presiden atau legislatif, bisakah juga menjadi menteri?

Dilansir dari Kompas.com, syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah : "Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres?

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved