Ketika Ahok Berencana Bikin Program Show Saat Bebas, Namun Sang Kakak Yakin BPT Balik ke Politik

Apa yang akan dikerjakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok usai keluar dari penjara masih menjadi teka-teki.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS
Basuki Tjahaja Purnama jalani sidang 

Penelusuran Tribunjambi.com Basuki Tjahaja Purnama mantap menceritakan rencananya setelah tidak lagi menjadi gubernur.

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan dia ingin menjadi pembicara.

Baca: Update Terbaru Gempa Donggala dan Tsunami Palu, Korban Meninggal Bertambah, Jumlah Rumah Rusak

Baca: Ditanya Seberapa Gregetnya Loe, Jawaban Vincent Rompies Bikin Ngakak, Diduga Sindir Tokoh Ini

"Saya sudah putuskan, selesai ini saya akan jadi pembicara saja. Enggak masuk partai politik, enggak mau jadi menteri, enggak jadi staf presiden, semua enggak," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/5/2017).

Ahok menyinggung program "Ahok Show" yang selama ini dia buat selama masa kampanye lalu.

Dia akan melanjutkan program tersebut setelah tidak lagi menjadi gubernur.

Ahok mengatakan dia ingin Ahok Show bisa ditayangkan di stasiun televisi.

"Aku mau bikin Ahok Show dengan salah satu stasiun televisi. Tapi dengan revenue sharing ya. Jadi kalau terima iklan berapa, bagi saya lah, 20-30 persen. Kita ngajar aja, jadi mendidik saja, he-he-he," ujar Ahok.

Analisis Peluang Ahok Menjadi Presiden, Menteri atau Caleg

Baca: Kunjungan Kerja Danrem 042/Gapu, Bupati Batanghari Sebut Pemda Sangat Terbantu Oleh TNI

Baca: Jadi Anggota Kerajaan Inggis, Meghan Markle Dibuat Berkeringat Saat Bertemu Pasukan SAS Inggris

Ada pertanyaan, setelah bebas nanti, bagaimana status hak politik Ahok di negara ini.

Apakah dia masih bisa maju untuk pemilihan presiden atau legislatif, bisakah juga menjadi menteri?

Dilansir dari Kompas.com, syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah : "Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres?

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

Baca: Tidak Punya Markas, Ternyata dengan ini Koopssusgab Tumpas Teroris Usai Dihidupkan Jokowi

Baca: Bocoran Kelakuan Sebagian Honorer di Merangin, Minta Dilakukan Tes Ulang

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved