Antisipasi Kerusakan Parah, Dishub Dirikan Pos Pengawasan Di Jembatan Muara Sabak
"Kan, ada material yang selalu lewat milik provinsi. Jadi, mau tidak mau kita buat jeda waktu saat melalui jembatan," terangnya.
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mendirikan pos pengawasan di kawasan Jembatan Muara Sabak (JMS).
Itu dilakukan pasca ditetapkannya bahwa terjadi kerusakan yang cukup serius pada JMS oleh Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang Tanjung Jabung Timur, beberapa waktu lalu.
Pendirian pos ini bertujuan untuk mengantipasi adanya kendaraan bertonase besar melintasi jembatan.
Baca: Kerusakan Semakin Parah, Arus Lalu Lintas di Jembatan Muara Sabak Dibatasi
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Yan Rizal saat dikonfirmasi mengiyakan jika telah ada pendirian pos di kawasan JMS.
Sebelumnya kata Yan Rizal, pernah ada pendirian pos untuk menjaga kualitas jalan. Namun, seiring waktu berjalan status jalam berubah status menjadi jalan provinsi dan pos yang ada di kosongkan.
Baca: Terjadi Pergeseran Vendor Jembatan Muara Sabak, Pemkab akan Lakukan Buka Tutup
"Saat ini kita dirikan kembali. Tujuannya untuk mengurangi kerusakan jembatan dengan kondisi yang ada saat ini," sebut Yan Rizal, Rabu (3/10).
Menurutnya, pendirian pos tersebut tidak hanya dijaga oleh pihak Dinas Perhubungan saja. Akan tetapi dinas terkait seperti Polisi Pamong Praja (PoL PP) juga ikut berjaga, agar pengawasannya lebih efektif.
"Kita bersama anggota SatPol PP. Jadi, tidak hanya anggota Dishub saja," bilangnya.

Dijelaskannya, adapun jenis-jenis kendaraan yang dilarang melintas yaitu kendaraan berat dan kendaraan angkutan barang yang lebih dari 8 ton. Selain itu kata dia, jika pun ada kendaraan berat yang harus lewat untuk kepentingan pembangunan, maka sistem melewati jembatan dengan buka tutup atau bergantian.
"Ini hanya untuk mengurangi semakin parahnya kondisi jembatan," jelasnya.
Pengawasan dan pembatasan melewati jembatan ini lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi. Karena bagimanapun kata Yan Rizal, akses yang dijaga merupakan kewenangan provinsi. Dan, ada juga dengan pembatasan tonase ini akan berdampak pada lambatnya lalu lintas material milik provinsi.
Baca: Butuh Bantuan, Mirza Azzahra, Bayi 2 Bulan Asal Tanjab Timur Divonis Jantung Bocor
Baca: 15 Festival di Indonesia pada Oktober 2018, Kerinci Masuk di Daftar
"Kan, ada material yang selalu lewat milik provinsi. Jadi, mau tidak mau kita buat jeda waktu saat melalui jembatan," terangnya.
Seperti diketahui, terjadi kerusakan pada JMS setelah ditabrak oleh Tag Boat bermuatan batu bara pada akhir November 2014 silam.
Pemda Tanjabtim belum mengaggarkan biaya perbaikan, karena proses hukum upaya ganti rugi kerusakan jembatan masih dalam proses.(*)