Perubahan Terjadi Saat Ahok Menikahi Veronica Tan, dari Pengusaha yang Mau Terjun ke Politik

Pasca bebas dari penjara pada tahun 2019 mendatang, banyak yang bertanya-tanya apa yang akan dilakukan oleh Ahok.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram
Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama 

Menurut Veronica Tan awalnya Ahok berjanji untuk tak ganti profesi namun di tengah jalan Ahok tertarik terjun ke dunia politik.

Veronica mengakui perubahan profesi Ahok dari seorang pengusaha menjadi seorang pejabat dipengaruhi oleh kehidupan bapaknya (mertua Veronica).

Baca: GALERI FOTO: Lahan Terbakar Sehari Hingga Dua Kali di Sarolangun, Puluhan Personil Dikerahkan

Baca: Bupati Minta Ranperda APBD-P 2018 Agar Segera Disahkan

Bapak Ahok saat itu menyatakan bahwa untuk menolong orang miskin tidak cukup jika menjadi pengusaha.

Menjadi pejabat, akan mampu menolong lebih banyak orang dengan dana yang lebih besar.

Peluang Ahok Menjadi Capres, Caleg dan Menteri

Nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang juga dikenal dengan Ahok belum habis.

Meski masih menjalani hukuman pidana kasus penodaan Agama nama Ahok kerap kali menjadi perbincangan.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas pada 2019.

Meski sebelumnya memiliki kesempatan bebas bersyarat pada pertengahan tahun 2018, Ahok ternyata memilih untuk bebas murni di tahun depan.

Ada pertanyaan, setelah bebas nanti, bagaimana status hak politik Ahok di negara ini.

Apakah dia masih bisa maju untuk pemilihan presiden atau legislatif, bisakah juga menjadi menteri?

Dilansir dari Kompas.com, syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca: Bupati Minta Ranperda APBD-P 2018 Agar Segera Disahkan

Baca: GALERI FOTO: Galang Dana Untuk Lombok, Ratusan Bikers K4J Padati Kantor Tribun Jambi

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah : "Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres?

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved