Penyalahgunaan Narkotika
Tak Jera Edar Narkotika, Kali Ini Kacak Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Berpengalaman dalam mengedarkan narkotika tak membuat residivis ini bisa mengelak dari kejaran anggota Badan Narkotika
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berpengalaman dalam mengedarkan narkotika tak membuat residivis ini bisa mengelak dari kejaran anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Raden Hendri alias Kacak terancam harus mendekam lagi di penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ancaman itu berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, M Zuhdi dalam persidangan yang digelar, Kamis (27/9/18).
Baca: Terdakwa Penyeludupan Baby Lobster Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Menuntut agar majelis hakim mengabulkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Zuhdi.
Dia dituntut berdasarkan pasal primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perlu diketahui, Kacak pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Dia ditangkap pada Rabu (25/4/18) di kawasan Alam Barajo, Kota Baru, Jambi. Darinya, didapati barang bukti berupa sabu seberat 0,384 gram.
Baca: Perjalanan Panjang Nasrullah Hamka Masuk DCT
Baca: 3 Saksi Termohon Kasus Dugaan Salah Tangkap Sebut Pemohon Ditangkap Karena Bawa Sajam