Kasus Penyelundupan

Terdakwa Penyeludupan Baby Lobster Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Usai menyampaikan pembelaannya, terdakwa kasus dugaan penyeludulan baby lobster yang tertangkap di Kuala Lagan

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Mareza
Terdakwa kasus dugaan penyeludulan baby lobster akhirnya menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (20/9/18). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai menyampaikan pembelaannya, terdakwa kasus dugaan penyeludulan baby lobster yang tertangkap di Kuala Lagan beberapa waktu lalu akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (28/9/18).

Terdakwa atas nama Afrizal bin Ari divonis dengan pidana penjara selama dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan.

Baca: 3 Saksi Termohon Kasus Dugaan Salah Tangkap Sebut Pemohon Ditangkap Karena Bawa Sajam

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman berupa kurungan penjara selama dua tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," ketua majelis hakim, Sri Warni Wati membacakan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, M Zuhdi menuntutnya dengan pidana tiga tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Untuk diketahui, terdakwa tertangkap di Kuala Lagan, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Minggu (5/8/18).

Dari penangkapan itu didapati 18 box (kotak) plastik warna hitam berisi baby lobster.

Terdakwa mengangkut baby lobster itu atas permintaan Agus (DPO) menuju Kuala Lagan. Dari sana, baby lobster itu akan dibawa ke Singapura. Dia mengaku memperoleh upah sebesar Rp 300 ribu. Terdakwa menyewa pompong milik saksi Rafix.

Baca: Perjalanan Panjang Nasrullah Hamka Masuk DCT

Baca: Komisi III DPRD Kota Jambi Tinjau Kesiapan Jogging Track di Danau Sipin

Kemudian, di Kuala Lagan, mereka telah ditunggu seseorang bernama Son (DPO).

Namun, belum sempat memindahkan baby lobster, dia ditangkap oleh anggota Ditpolair Polda Jambi.

Darinya, didapati barang bukti 16 kotak styrofoam berisi benih udang lobster jenis pasir sebanyak 89460 ekor, dua kotak styreofoam berisi benih udang lobster jenis mutiara sebanyak 3385 ekor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved