Penyalahgunaan Narkotika
Transaksi 0,20 Gram Sabu, Kedua Terdakwa Ini Dituntut Lima Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar
Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Febriansyah dan Holide menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi,

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Febriansyah dan Holide menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (24/9/18). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Makaroda Hafat itu, keduanya dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair enam bulan.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," JPU Kejati Jambi, M Zuhdi membacakan.
Baca: Sidang Lanjutan Hafiz Cs Digelar, Terdakwa Saling Bersaksi
Keduanya dituntut berdasarkan pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim mempersilakan tim Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa untuk menyampaikan pledoi.
Sebagai informasi, terdakwa Febriansyah diminta untuk membeli sabu oleh Gondrong (DPO) seharga Rp 200 ribu. Secara kebetulan, Febriansyah juga berniat membeli sabu seharga Rp 150 ribu. Selanjutnya, Febriansyah memesan sabu kepada Rahman (berkas terpisah) seharga Rp 350 ribu. Sabu tersebut diantarkan oleh Holide.
Setelah memperoleh sabu, Febriansyah bermaksud menunggu Gondrong di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi. Namun sial, dia diciduk anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, Rabu (21/3/18) malam. Dari mereka didapati barang bukti berupa sabu seberat 0,20 gram.
Baca: VIDEO: Tersangka Kasus Pipanisasi di Tanjab Barat Ditahan Kejati Jambi
Baca: Miras yang Diamankan di Kuala Jambi Berjumlah Lebih 8.000 Botol
Gaji ASN yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Dipotong 50 Persen, Bakal Adakan Tes Urine Dadakan |
![]() |
---|
Pasangan Suami Istri Berhadapan dengan Tiang Gantungan Atas Dugaan Perdagangan Narkoba |
![]() |
---|
Dituntut Enam Tahun Gara-gara Sabu, Shella Menangis, Mengaku Menyesal dan Minta Keringanan |
![]() |
---|
Beli Sabu Rp 2 Juta, Fernandes Dituntut Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Baru Isap Sabu Dua Sekawan Tertangkap, Dituntut Tiga Tahun |
![]() |
---|