Miras yang Diamankan di Kuala Jambi Berjumlah Lebih 8.000 Botol
Polres Tanjung Jabung Timur, selasa (25/9) siang, menggelar konferensi pers terkait kasus penangkapan ratusan dus minuman keras
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Polres Tanjung Jabung Timur, selasa (25/9) siang, menggelar konferensi pers terkait kasus penangkapan ratusan dus minuman keras berbagai merk luar, di wilayah perairan Kuala Jambi Tanjabtim, pada Sabtu (22/9) lalu.
Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Marinus Marantika Sitepu, dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Gogma Kuliate Sitompul, serta pejabat teras Polres Tanjabtim lainya.
Baca: Kasus Pembangunan Embung Tebo - Asmoro Sampaikan Kesaksian, Erika: Pantas Tidak Selesai
Dalam konferensi pers ini Kapolres memperlihatkan berbagai jenis minuman beralkohol bermerk luar negeri seperti Civas Regal, Greey Goose Vodka, Bombay Saphire, Red Label, Southern Comfort, Hendric'ks, Malibu, Campari, Baileys, dan Jameson.
Tidak tanggung-tanggung jumlah barang bukti minuman yang diamankan itu sebanyak 714 Kardus atau kurang lebih 8.553 botol.