PDIP Sarolangun, Partai Pertama Setor Dana Kampanye
Komisioner KPU Sarolangun, Anif mengatakan, dari 16 parpol yang terdaftar pada KPU, hanya 13 Parpol yang mengikuti pemilu 2019 mendatang.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan wartawan Tribun jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sebanyak 12 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 di Kabupaten Sarolangun, telah melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) Ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun.
Komisioner KPU Sarolangun, Anif mengatakan, dari 16 parpol yang terdaftar pada KPU, hanya 13 Parpol yang mengikuti pemilu 2019 mendatang. Dari 13 Parpol tersebut, baru 12 Parpol yang melaporkan dana kampanye awal.
Baca: Ini Aturan Dana Kampanye Calon Anggota Legislatif dan DPD
Dari pelaporan yang disampaikan ke KPU Sarolangun kata Anif, parpol dengan dana awal kampanye terbesar dan pertama kali mendaftar yakni PDI Perjuangan. Dari laporannya, dana awal kampanye partai berlambang benteng moncong putih itu sebesar Rp1 Juta.
“Sesuai PKPU No 28 Tahun 2018 tentang dana kampanye, maka semua parpol sebagai peserta pemilu harus melaporkan awal dana kampanye (LDAK). Terakhir 23 September pukul 18.00 WIB kemarin,” katanya.
Baca: Semua Dana Kampanye Calon Anggota Legislatif akan Diaudit
Dana awal kampanye bisa dilakukan tidak harus sekaligus berjuta-juta, namun persis seperti pembukaan rekening awal pada bank.
“Dana kampanye awal ini tergantung setoran awal, PDIP Rp1 juta, dan itu yang terbesar dan paling kecil ada hanya 100 ribu paling kecil, sesuai ketentuan pada rekening bank,” katanya lagi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kpu-sarolangun-tetapkan-dct_20180921_151745.jpg)