Semua Dana Kampanye Calon Anggota Legislatif akan Diaudit
Kata Afrizal, audit dana kampanye pemilu dilakukan akuntan publik dengan menggunakan standar perikatan asuransi.
Penulis: andika | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisioner KPU Provinsi Jambi, Afrizal, mengatakan ada tiga jenis laporan yang harus disampaikan.
Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Semuanya akan ada jadwal masing-masing.
"Semua laporan dana kampanye ini akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP), itu akan dinilai secara patuh dan tak patuh," ujarnya.
Kata Afrizal, audit dana kampanye pemilu dilakukan akuntan publik dengan menggunakan standar perikatan asuransi.
KAP wajib menyelesaikan audit paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak KAP menerima laporan ana kampanye
dari KPU.
Semua dana kampanye ini akan dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang terpisah dari rekening pribadi.
Baca: Jika Tak Laporkan Dana Kampanye, Caleg Terpilih Tidak Dilantik
Baca: Malam 1 Suro di Berbagai Daerah di Indonesia, Tradisi Tiap Tahun yang Penuh Makna