Jika Tak Laporkan Dana Kampanye, Caleg Terpilih Tidak Dilantik
"Semua dana kampanye harus dilaporkan jika tidak, maka tidak akan diusulkan untuk dilantik sebagai anggota legislatif," ujar Afrizal.
Penulis: andika | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dana kampanye calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota dibatasi. Jika tidak melaporkan dana kampanye, maka calon anggota legislatif terpilih terancam tidak dapat dilantik sebagai anggota legislatif.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Afrizal, mengatakan KPU telah mengatur dana kampanye dan pelaporan dalam Peraturan KPU Nomor 24/2018 tentang Laporan Dana Kampanye. Katanya, semua dana kampanye dibatasi sesuai dengan aturan.
"Semua dana kampanye harus dilaporkan jika tidak, maka tidak akan diusulkan untuk dilantik sebagai anggota legislatif," ujar Afrizal.
Baca: Massa Dua Desa Akhirnya Membubarkan Diri, setelah Pertemuan dengan
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Tanjab Timur segera Dimulai, Siap-siap 106 Formasi