Ini Aturan Dana Kampanye Calon Anggota Legislatif dan DPD
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Afrizal, mengatakan ada tiga jenis laporan yang harus di sampaikan.
Penulis: andika | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisioner KPU Provinsi Jambi, Afrizal, mengatakan ada tiga jenis laporan yang harus di sampaikan.
Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK). Kedua, laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK). Ketiga, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Semuanya akan ada jadwal masing-masing.
Diatur dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp 2,5 miliar selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai
Rp 25 miliar selama masa kampanye
Untuk dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana paling banyak Rp 1,5 miliar selama masa kampanye.
"Yang jelas, dalam undang-undang jika tidak mengikuti aturan disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum," katanya.