Peluang Ahok Jadi Tim Sukses Jokowi-Amin Lalu Jadi Menteri, 'Cukup Tanya Langsung Saja'
Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi perbincangan. Kali ini, pascapenetapan nomor urut capres dan cawapres, nama ...
TRIBUNJAMBI.COM - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjadi perbincangan. Kali ini, pascapenetapan nomor urut capres dan cawapres untuk Pilpres 2019, nama Ahok kembali muncul.
Banyak sosok penting bergabung sebagai tim sukses kedua kucu pasangan calon.
Dari sekian banyak nama tokoh itu, satu di antara yang menjadi perbincangan yaitu Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta.
Disebut-sebut, Ahok yang saat ini masih dalam masa hukuman akan menjadi timses Jokowi-Amin. Kabar itu masih dalam pengujian kebenarannya.
Sahabat Ahok yang juga mantan wakilnya di Pemprov DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, pernah menyebutkan bahwa Ahok mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin.
Djarot Saiful Hidayat menceritakan kunjungan terakhirnya ke Mako Brimob untuk menjenguk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada pekan lalu.
Baca: Nama Ahok Dibalik Kesuksesan Asian Games 2018, Akun Facebook ini Ungkap Hal itu
Baca: Mengintip Neraka Latihan Kopassus di Cilacap, Cara Sangar Loloskan Diri dari Kamp Tawanan
Baca: Catatan Prestasi Anthony Ginting dan Kento Momota, Balas Dendam di Final China Open 2018
Dia mengatakan mereka membahas isu-isu terkini, termasuk Pemilihan Presiden 2019.
Djarot menceritakan respons Ahok ketika mengetahui Jokowi berpasangan dengan Ma'ruf Amin.
"Apa yang dibilang (Pak Ahok), 'enggak apa apa, malah bagus, kita akan bantu. Nanti kalau saya keluar (dari penjara), saya mau ketemu sama Pak Ma'ruf Amin'," ujar Djarot dalam peluncuran buku Kebijakan Ahok di Gedung Filateli, Jalan Pos, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Djarot menjenguk Ahok pada Jumat (10/8/2018) sore. Dia mengaku berbincang dengan Ahok sekitar 3 sampai 4 jam.
Adapun, Ma'ruf pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok. Sempat terjadi perdebatan akibat persidangan itu.
Belakangan, Ahok menyatakan permintaan maaf kepada Ma'ruf Amin.
Di sisi lain, Ma'ruf Amin mengatakan telah memaafkan Ahok.

Djarot mengatakan Ahok sudah tidak mengingat kejadian itu lagi. Bagi dia, persoalan itu sudah selesai.
Ahok lebih menekankan bahwa apa yang dikerjakan Presiden Jokowi harus dilanjutkan.
"Dia tidak ada apa-apa, sudah selesai, ya sudah selesai. Apa yang dikerjakan oleh Pak Jokowi ini harus dilanjutin terus," kata Djarot.
Peluang Ahok jadi menteri
Ahok masih menjalani masa hukuman dalam kasus penodaan agama. Dia akan bebas pada 2019.
Muncul pertanyaan, setelah bebas, bagaimana status hak politik Ahok di negara ini?
Bagaimana peluang Ahok, apakah masih bisa maju untuk pemilihan presiden, jabatan menteri atau legislatif?
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Atas pertimbangan itu, bagaimana peluang Ahok jadi capres atau cawapres?
Pengamat hukum dan tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya dua tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.
Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan. Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.
"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.
Peluang Ahok ditunjuk
Apakah Ahok suatu saat bisa ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?
Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.
Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu. Terkait peluang ahok menjadi capres, cawapres, menteri dan sebagainya.
"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.
Peluang Ahok menjadi caleg
Jika Ahok mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pengamat hukum tata negara, Refli Harun, mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.
"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.
Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.

Hanya saja, aturan yang baru melarang narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, untuk jadi caleg.
"Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.
Demikian ulasan tentang peluang Ahok menjadi menteri, caleg dan tim sukses.
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: Link dan Formasi Lengkap CPNS 2018 di 30 Kementerian, Daftar 4 Hari Lagi
Baca: Mengintip Neraka Latihan Kopassus di Cilacap, Cara Sangar Loloskan Diri dari Kamp Tawanan
Baca: Ahok Jatuh, Ungkap Fakta dari Ramalan Kwik sampai Penelitian Luar Negeri, Ini Sebab dan Imbas