Saat Adik Ahok Mengenang! Karena Prabowo Subianto, Kakaknya Bisa Jadi Gubernur DKI

Peristiwa ini menyita perhatian banyak orang, termasuk keluarga dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
RMOL.co
Prabowo Subianto dan Ahok 

Ia mengatakan banyak yang menelpon dan whatsapp dirinya menanyakan kabar tersebut.

"Dari berita ini berarti BTP sudah mendapat remisi sebanyak 2 bulan 15 hari (Remisi Khusus Natal Desember 2017). Kalau BTP dapat lagi Remisi Khusus Natal Desember 2018 sebesar 1 Bulan saja (semoga bisa dapat Lebih ya doakan ya), maka hitungan total Remisi = 3 Bulan 15 hari," tulis FIfi.

Sehingga setelah vonis dikurangi remisi, Ahok bisa bebas murni pada 24 Januari 2019.

"Jadi karena Vonis Pak AHOK = 2 Tahun, tanggal Masuk = 9 Mei 2017, maka tanggal Bebas Murni = 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari). #prayforahok #hutri73 #forlovingindonesia," tulisnya.

Postingan Fifi Lety
Postingan Fifi Lety (Instagram/ Fifi Lety)

Remisi pertama Ahok diterima, pada 25 Desember 2017 saat Hari Raya Natal.

Jika mendapat remisi lagi, yakni remisi tambahan dan remisi khusus pada Natal 2018, maka mantan suami Veronica Tan ini bisa bebas pada 4 Januari 2019.

Ahok merupakan salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018.

Baca: 5 Nelayan Kuala Jambi Ditangkap Gara-gara Bawa 714 Dus Miras Ilegal

Baca: 3 Pompong 2 Kapal Cepat Pengangkut 714 Kardus Miras Ilegal Ditangkap

"Benar (remisi), tapi belum bebas," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/8/2018) malam.

Menurut Ade, Ahok mendapat pemotongan dua bulan masa tahanan.

Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Diberitakan sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan bebas murni tahun 2019.

Sebelum mendapat remisi 2 bulan, bebas murni didapatkan Ahok pada 23 April 2018.

Baca: Link Live Streaming MotoGP Aragon 2018, Malam Ini 19.00 Valetino Rossi Terpuruk ke Posisi Bawah

Baca: Serangan saat Parade Militer Tewaskan 29 Orang. Iran Panggil Diplomat Denmark, Belanda, dan Inggris

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Fifi Lety Indra, mengatakan, kakaknya tidak akan mengikuti pembebasan bersyarat.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved