3 Pompong 2 Kapal Cepat Pengangkut 714 Kardus Miras Ilegal Ditangkap

Sabtu (22/9) dini hari, jajaran Polsek Kuala Jambi, yang di backup Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim berhasil mengamankan 714 kardus miras.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Sabtu (22/9) dini hari, jajaran Polsek Kuala Jambi, yang di backup Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim berhasil mengamankan 714 kardus miras. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sabtu (22/9) dini hari, jajaran Polsek Kuala Jambi, yang di backup Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim berhasil mengamankan 714 kardus minuman keras (Miras) di Kecamatan Kuala Jambi, yang diduga Ilegal.

Minuman berbagai merek tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni, satu pompong dan dua speed boat berisi 460 kis miras di TPI Desa Majelis Hidayah. Kemudian dua pompong berisi 255 kis miras di Parit I Kelurahan Tanjung Solok, dan langsung dibawa ke Polsek Kecamatan Kuala Jambi. Namun menurut informasi, masih ada satu pompong yang belum diamankan dan masih dalam pencarian.

Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Mulyoni, Ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com, pada Minggu (23/9) menjelaskan, informasi adanya miras ilegal tersebut sudah didapatnya sejak Jum’at (21/9) malam, dan anggota langsung turun ke lokasi TPI melakukan pengintaian.

Hingga Sabtu (22/9) malam, petugas kepolisian berhasilkan mengamankan satu pompong dan dua speed boat di TPI.  Dari hasil pengembangan, tim kepolisian berhasil menangkap dua pompong, di Parit 1. Sementara Satu pompong masih dalam pencarian pihaknya.

"Saat ini pemilik barang tersebut sudah diamankan,” katanya.

Kapolsek menerangkan, sebelum dipindahkan ke pompong minuman itu dibawa menggunakan speed boat besar dengan 6 mesin yang diduga dibawa dari Batam. Lalu minuman itu dibongkar muat ke pompong dan speed boat di laut Kecamatan Kuala Jambi. Diduga miras tersebut, berasal dari luar negeri yang akan diedarkan di Indonesia. \

“Akan dibawa ke mana, saat ini kami masih menelusuri dan masih memeriksa yang diduga pemiliknya,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk barang bukti saat ini yang diamankan berupa 3 pompong dan 2 speed boat sebagai alat angkutnya. Namun dia akan melihat dulu kapasitasnya, apakah pemilik pompong itu hanya sebagai korban atau tidak. Pasalnya, dari keterangan pemilik pompong, mereka tidak tahu kalau barang itu berisi miras. Para pemilik pompong hanya diberitahu bahwa barang itu hanya merupakan minuman kaleng.

“Sekarang semua miras itu pada pukul 05.00 WIB Minggu (23/9) langsung dibawa ke Polres Tanjabtim,” tambahnya.

Untuk selanjutnya, para pemilik pompong dan speed boat dibawa ke Polres Tanjabtim untuk dimintai keterangan.

“Saksi-saksi sudah kita bawa ke Polres untuk dimintai keterangannya terkaig siapa pemilik barang itu,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved