Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2018
Cornelis Buston Sebut Fraksi PDI P Ngotot Minta Suap Ketok Palu dari Zumi Zola, Ancam Lakukan Ini
Sebanyak 53 orang anggota DPRD Jambi diduga menerima suap senilai Rp 16,4 miliar yang diberikan oleh Zumi Zola
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.
53 Anggota DPRD Jambi Terima Suap
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli didakwa memberikan suap 16,4 miliar kepada 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansah, Erwan Malik, lalu Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.
"Telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp 13.090.000.000 dan sejumlah Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Suap diduga dilakukan agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Baca: Tanggapi Napi Korupsi Tak Boleh Nyaleg, Fahri Hamzah: Mantan Koruptor Bukan Koruptor
Baca: Sidang Zumi Zola: Cornelis Buston Ungkap Zoerman Manap dan Ketua Fraksi Minta Uang Ketok Palu
Baca: Asia Sentinel Meminta Maaf, SBY Akan Lakukan Hal Ini ke Media yang Sebarkan Isu Secara Berlebihan
Serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi bernama Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzai, M. Juber, Popriyanto, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal.
Lalu kepada Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhewi, Mirsan, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah Syofuan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi.
Kemudian, Muntalia Sainudin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyobo, Syopian, Mauli, Pealagutan, Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaludin, M Irsoni, Edmon, A. Salam dan Kusnindar.
Atas perbuatanya, Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Bersaksi di Persidangan Zumi Zola