Bobol Kamar Kos, Sepasang Kekasih di Bungo Diringkus Polisi
Ipda Yan Efendi Pasaribu, Kanit Satreskrim Polres Bungo mengatakan aksi pelaku motifnya adalah hutang.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Sepasang kekasih di Muara Bungo, yang nekat membobol kamar kos di Kos Omah Zaki, pada 3 September lalu, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Ipda Yan Efendi Pasaribu, Kanit Satreskrim Polres Bungo mengatakan aksi pelaku motifnya adalah hutang.
“Pelaku berniat menjual barang-barang curian untuk melunasi hutang. Kedua tersangka ditangkap di kamar kos Omah Zaki 2 setelah bukti-bukti cukup,” katanya, Rabu (19/9).
Baca: Lima Kali Bobol Rumah, RA Dibekuk Buser Polsek Muara Bulian
Menurutnya, kedua tersangka manjalankan aksinya pada Senin 3 September 2018 di Kosan Omah Zaki 2, jln Tengku Umar, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah.
Sepasang kekasih itu berinisial AS (35) laki-laki, warga perumahan Cadika Raya Rt 22 Rw 08 kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Sedangkan kekasih perempuannya berinisial YA (24) warga kampung Suakan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang juga tinggal di Kosan Omah Zaki.
Baca: 5 Komplotan Pelaku Curas Diringkus Polres Bungo
Tersangka AS mencongkel pintu kamar kos dengan menggunakan satu bilah pisau sangkur hingga pintu kos berhasil dibuka dan kemudian kedua tersanka masuk kamar kos korban Siti Nurjanah (23), warga Bangko-Merangin.
Kedua tersangka leluasa mengumpulkan barang-barang berharga di dalam kamar korban.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi yaitu sebilah pisau sangkur, satu buah jam tangan merk Bonia, satu buah jam tangan merek Seven Friday, satu buah jam tangan merek gucci warna hitam, satu buah jam tangan merek gucci warna putih, dua buah jam tangan merek Guest, satu buah jam tangan merek CK, satu buah jam tangan merek Mirage, dan satu buah jam tangan merek Swist.
Baca: Selama Operasi Jaran 2018, Polres Bungo Bekuk Tujuh Pencuri, Ada Honorer PDAM
"Juga ada satu buah jam tangan digital HP, satu kotak Xuping, satu buah dompet berisi perhiasan, dua buah kunci kontak sepeda motor, satu buah parfum merk Gucci, satu lembar STNK asli Yamaha Nmax, satu buku BPKB motor honda Scoppy, satu buah powerbank, satu lembar KK, satu lembar akte kelahiran, satu buah catokan rambut, tujuh helai baju tidur wanita, empat helai baju kaos wanita, satu unit leptop," papar Yan.
"Mereka dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHP," ungkap Yan saat preas rilis, Rabu (19/9).(*)