Sidang Kasus Embung Sungai Abang Tebo

Dugaan Korupsi Pembangunan Embung Sungai Abang, Ini Pengakuan Saksi Tentang Pemenang Lelang

"Yang menentukan pemenang tetap ketua. Anggota hanya memberi penilaian dan evaluasi," kata dia.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Sembilan saksi mengambil sumpah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (12/9/18). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Embung di Desa Sungai Abang, kecamatan VII Koto, kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 kembali digelar.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (12/9/18) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dua di antara saksi yang diperiksa sekaligus adalah Rusdi dan Ahmad Abrar.

Dalam kesempatan itu, Rusdi tidak tahu mengenai permasalahan dalam CV Persada Antar Nusa.

Dia hanya menyepakati perusahaan tersebut memenangkan lelang untuk mengerjakan proyek embung.

Dia mengaku turut merembukkan perusahaan pemenang lelang, tapi yang memutuskan pemenang lelang adalah ketua pokja.

"Yang menentukan pemenang tetap ketua. Anggota hanya memberi penilaian dan evaluasi," kata dia.

Hal itu juga dibenarkan Ahmad.

Namun menurutnya, yang berhak memenangkan lelang tersebut adalah CV Veros.

"Seharusnya yang dapat melakukan pembuktian, CV Veros. Pembuktian itu tahapannya setelah evaluasi. CV Persada Antar Nusa harusnya tidak diundang, tapi akhirnya diundang," dia menerangkan.

Adapun yang menjadi alasanya, tenaga ahli CV Persada Antar Nusa sudah dipakai di proyek lain.

"Hasil evaluasi saya, personality (tenaga ahli) sudah dipakai sebagai tenaga di proyek lain," kata dia.
Meski begitu, CV Persada Antar Nusa tetap terpilih sebagai pemenang lelang.

Untuk diketahui, Kasus ini menjerat empat terdakwa. Di antaranya, Sarjono sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo selaku Pengguna Anggaran (PA), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir selaku pemilik proyek.

Keempatnya diduga telah melakukan penyalahgunaan dana proyek Pengadaan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015. Dari proyek 100 persen, pekerjaannya baru diselesaikan sekitar 80,799%, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Pasal 89 ayat (4).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved