19 Keperluan Zumi Zola yang Diduga Dibayar Pakai Uang Gratifikasi, Jadwal Eksepsi Hari Ini

Berikut 19 kepentingan pribadi Zumi yang diduga dibiayai menggunakan uang hasil gratifikasi:

Editor: Duanto AS
Zumi Zola. (kolase tribunnews/tribun jambi) 

7. Membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016. Pembayaran tersebut dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.

8. Membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.

9. Membayar 16 item orderan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dolar Singapura, dengan cara setor tunai.

10. Uang Rp 250 juta untuk membayar jasa event organizer (EO) kegiatan Buka Bersama di Masjid Agung Al Falah yang diadakan Zumi.

11. Uang Rp 600 juta kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi selaku Gubernur Jambi dapat diterima.

12. Uang Rp 50 juta untuk pembelian sapi dalam rangka acara Zumi di Kabupaten Tanjung Jabung.

13. Uang Rp 500 juta untuk untuk melobi pejabat di Jakarta guna meminta Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi.

14. Uang 106 ribu dolar Singapura diserahkan kepada Budi Nurahman sebagai Kepala Seksi SDA Dinas PUPR. Tujuannya untuk melobi agar Harun dapat menjadi Kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi.

15. Pembelian satu unit mobil Toyota Alphard yang dibeli dari Dealer WIJAYA Toyota di Bandung.

16. Uang Rp 400 juta untuk untuk membeli hewan kurban atas nama Zumi sebanyak 25 ekor.

17. Biaya operasional Rp 1 miliar.

18. Membayar pembelian pakaian Zumi Zola di Plaza Indonesia Jakarta sejumlah Rp 50 juta.

19. Membeli dompet dan ikat pinggang senilai Rp 40 juta.

Menurut jaksa, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada KPK. Padahal, uang dan mobil yang diterima Zumi tidak beralasan hukum. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Semua penerimaan itu haruslah dianggap suap, karena berlawanan dengan tugasnya dan jabatan selaku Gubernur Provinsi Jambi," ujar jaksa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved