CPNS 2018

Update CPNS 2018: Ini Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar yang Harus Dipenuhi CPNS

Peraturan Menteri Nomor 37/2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Editor: Duanto AS
Ilustrasi pendaftaran CPNS. (bkn.go.id) 

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD. Pengecualian nilai ambang batas SKD Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.

Pendaftaran CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 ()

Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.

Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka.

Berikut informasi lengkapnya: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018. https://jdih.menpan.go.id/puu-830-Peraturan Menpan.html

Baca: Update CPNS 2018: Beredar Pesan WhatsApp Lowongan CPNS, BKN Beri Penjelasan

Baca: 93 Tenaga Honorer di Tanjab Barat Segera Diangkat Jadi CPNS

Baca: Anggota Kopassus Berkaki Satu yang Selalu Ditanyakan Soeharto, Agus Hernoto Legenda Pasukan Elite

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved