CPNS 2018
Update CPNS 2018: Ini Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar yang Harus Dipenuhi CPNS
Peraturan Menteri Nomor 37/2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD. Pengecualian nilai ambang batas SKD Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.

Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.
Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.
Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.
Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka.
Berikut informasi lengkapnya: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018. https://jdih.menpan.go.id/puu-830-Peraturan Menpan.html
Baca: Update CPNS 2018: Beredar Pesan WhatsApp Lowongan CPNS, BKN Beri Penjelasan
Baca: 93 Tenaga Honorer di Tanjab Barat Segera Diangkat Jadi CPNS
Baca: Anggota Kopassus Berkaki Satu yang Selalu Ditanyakan Soeharto, Agus Hernoto Legenda Pasukan Elite