SKTT WNA Di Tanjab Barat Meningkat
Peningkatan tersebut berdasarkan data penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) bagi WNA yang baru masuk di Tanjab Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Jumlah warga negara asing (WNA) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melangami peningkatan.
Peningkatan tersebut berdasarkan data penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) bagi WNA yang baru masuk di Tanjab Barat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanjung Jabung Barat pada Agustus mencatat ada 38 orang. Jumlah ini meningkat dari tahun 2017 lalu yang hanya 29 orang.
Baca: Jadi Tuan Rumah, Ini Segala Hal Tentang Asian Para Games 2018 yang Akan Dilaksanakan di Indonesia
Sementara untuk Perpanjangan SKTT perbulan Agustus tahun 2018 baru 21 orang. Sementara tahun lalu 2017 data yang dikeluarkan Dukcapil Tanjab Barat mencapai 47.
Kepala Dinas Dukcapil Tanjab Barat H Azwar melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Yanti menjelaskan, dari jumlah SKTT yang dikeluarkan masih belum final. Sebab tahun ini data sementara sebab baru memasuki Agustus.
Baca: Pemerataan Guru Bertahap Mulai Dilakukan Disdik Bungo
Penerbitan SKTT bagi WNA baru tahun ini mengalami peningkatan, hal ini juga diiringi SKTT perpanjangan WNA yang juga mengalami peningkatan.
"Sampai Agustus ini, kami sudah mengeluarkan SKTT baru sebanyak 38 orang. Sementara SKTT perpanjangan 21 orang," tuturnya.
Baca: Pelatih Timnas U-16 Indonesia: Kenapa Kita Tidak Diundang ke Istana
Yanti menjelaskan, untuk mendapatkan SKTT, WNA harus masuk dalam databese kependudukan berdasarkan Dokumen Imigrasi berupa kartu izin tinggal sementara (KISTA) di Tanjab Barat.
Tak sampai disitu, bagi WNA yang memiliki KITAS juga wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada dinas dukcapil untuk mendapat SKTT.
Baca: Belanja Tidak Langsung Lebih Besar di APBDP 2018
"Warga asing WNA yang sudah mengantongi izin tinggal sementara di indonesia dari kantor Imigrasi, sudah dapat mengurus dokumen SKTT. Yang berlaku satu tahun sesuai batas waktu yang diberikan Imigrasi." jelasnya.
Ditambahkannya, untuk tanjab barat kata dia, WNA kebanyakan berasal dari negeri tetangga seperti, Cina, Malaysia, Singapura dan India.
Baca: Per-1 September, Tarif PDAM akan Naik Jadi Rp 4.000 Permeter Kubik
Kebanyakan para WNA diseponsori oleh perusahaan perusahaan besar di tanjab barat seperti Petrocina, WKS hingga perusahaan Pengelolan Pinang.
"Selama ini semua WNA tertib administrasi, kita juga bekerja sama dengan baik dengan pihak Imigrasi, selalu berkoordinasi," katanya. (*)