Dugaan Suap Penerimaan CPNS Sarolangun 2013 Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Dipidana 1,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa M Daud selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN
Sidang mendengarkan replik JPU terhadap terdakwa dugaan suap CPNS Sarolangun tahun 2013 disampaikan dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/8/18). 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved