Kasus Pasar Malioboro
Sejak 2013 Uang Sewa Toko Pasar Malioboro Tak Masuk Kantong Pemkot, Kemana Uang Rp 500 Juta?
Polemik temuan BPK RI di aset kios pasar Malioboro berpotensi pidana bagi yang terlibat. Disampaikan Wakil Ketua DPRD
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
Sementara itu, kepala Disperindag kota Jambi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah memberikan peringatan I kepada pedagang yang menempati kios tersebut. Menurutnya Surat peringatan ini diberikan hingga tiga kali, yakni dengan jangka waktu 10 hari per peringatan.
"Kalau sekarang masih SP I, nanti kalau sudah SP III maka akan segera kita tertibkan untuk segera mengosongkan ruko," katanya.
Terkait sebelumnya tidak ada uang sewa yang masuk ke kas pemerintah namun ada uang retribusi yang masuk. Komari menyebutkan bahwa saat ini masih dalam tahap penertiban untuk mengambil kembali aset kota. "Tahap selanjutnya nanti akan kita beritahu setelah ruko tersebut dikosongkan," katanya.
Baca: Napi yang Kabur dari Lapas Sarolangun, Divonis Atas Kasus Penggelapan Motor
Baca: Tim Gabungan Satgas Karhutla Bungo Tebo Terbentuk, Kita On Call 24 Jam
Baca: Mashuri Undang Ustaz Abdul Somad pada Pembukaan MTQ Bungo Tingkat Provinsi
Baca: Belasan Kursi di Taman Tepian Cik Minah Sarolangun Hilang, Pemkab akan Tempatkan Pengamanan