Sidang Dakwaan Zumi Zola
Tangan Zumi Zola Diperban, Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pukul 13.00
Zumi Zola mengenakan batik motif hitam dan kuning. Di tangan kiri, dia mengenakan perban atau gips.
TRIBUNJAMBI.COM - Zumi Zola tiba di ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis (23/8/2018) sekira pukul 13.00 WIB.
Gubernur Jambi nonaktif itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Rencananya, Zumi Zola akan mendengarkan dakwaan untuk dua perkara, yaitu gratifikasi dan suap, pada Kamis (23/8).
Suami Sherrin Tharia itu mengenakan batik motif hitam dan kuning.
Di tangan kirinya, Zumi Zola mengenakan perban atau gips.
Saat dikonfirmasi, dia enggan menjelaskan perihal penggunaan gips tersebut.
"Nanti ya, sidang. Masih sidang," ujar Zumi Zola kepada wartawan.
Sebelumnya, Zumi Zola ditahan penyidik KPK sejak Senin (9/4/2018).
Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Empat tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, Asisten III Setda Jambi, Syaifuddin.
Baca: Perbedaan Kondisi Wajah Zumi Zola, Duduk di Kursi Pengadilan Tipikor Jakarta
Baca: Zumi Zola Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ini Pasal Tipikor yang Menjeratnya