5 Tahun Uang Sewa Pasar Malioboro Tak Masuk Kas Daerah, DPRD Kota Jambi Bakal Bentuk Pansus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi berencana akan membentuk Pansus guna membahas masalah Pasar Malioboro
Penulis: Rohmayana | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi berencana akan membentuk Pansus guna membahas masalah Pasar Malioboro.
Sebab, permasalahan aset di pasar tersebut harus segera diselesaikan.
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M Fauzi mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa seenaknya membongkar pasar tersebut.
Sebab bangunan pasar tersebut sudah masuk di dalam aset.
"Kalau dibongkar rugi, dan harus ada perda yang mengatur," kata Fauzi, Kamis, (23/8).
Kata Fauzi, menurutnya pemerintah harus menelusuri masalah aset di Pasar Malioboro.
Sebab masalah tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam LHP tahun 2017.
"Sewanya tidak masuk kas daerah selama 5 tahun, dan ada kerugian Rp500 juta lebih," tambahnya.
Kata dia guna mencari permasalahan yang ada di pasar tersebut pihaknya berencana akan membentuk pansus.
Namun sebelum itu, pihaknya menyarankan agar ada koordinasi lintas komisi antara Komisi I dan Komisi II.
"Kalau tidak ada jalan keluar kita bentuk Pansus," ujarnya.
Fauzi mengatakan seharusnya aset tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah Kota Jambi sejak tahun 2013, dan saat itu pula pemerintah seharusnya mendapatkan pemasukan dari biaya sewa dan retribusi.
"Seharusnya sewanya sudah masuk dan retribusi jalan terus," katanya.
Dia mengatakan, jika dibongkar, ada kesan menghilangkan jejak.
Oleh karena itu, permasalahan ini harus segera diselesaikan.
Sebelumnya walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa pasar Malioboro terdapat kerjasama Build Operate and Transfer (BOT) dengan pihak ketiga pada masa lampau yang seharusnya tetap tidak boleh untuk diperjual-belikan.
“BOT dengan pihak ketiga sekian puluh tahun, BOT ini tidak boleh diperjualbelikan, tetapi dengan pihak yang membangun ini dahulu ternyata menyewakan kepada pihak yang lain,” sebutnya.
Adapun menurutnya, upaya yang harus dilakukan terlebih dahulu dari piohak yang terkait yaitu dinas perindustrian dan perdagangan agar dapat mengambil alih seluruh asset pemerintah kota jambi yang ada. Jika terjadi wanprestasi dari pihak ketiga akan langsung diserahkan untuk diproses melalui jalur hukum.
“Sekarang kalau memang terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh oknum pihak ketiga tersebut, maka saya akan serahkan kepada pihak kejaksaan untuk memproses ini nanti,” katanya.
Selain itu, untuk aset pemerintah kota yang turut bekerjasama dengan pihak ketiga terjadi ruislag telah memiliki aturan yang ada dalam BOT tersebut.
“Tidak ada yang namanya asset pemerintah diperjualbelikan kecuali misalnya ada yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan pola BOT. Itu ada aturan yang mengatur itu atau misalnya ada yang ruislag dan lain sebagainya itu ada aturan yang mengatur itu semua,” tambahnya.
Dirinya meyakinkan, untuk asset pemerintah yang asset aktif, lancar, tetap dan tercantum dalam arsip negara sejauh ini belum ada yang diperjualbelikan terutama oleh oknum PNS.
“Tidak ada penjualan asset pemkot itu tidak ada sampai dengan detik ini satupun tidak ada asset pemerintah yang diperjualbelikan saya jamin itu,” katanya. (*)