Nadine Chandrawinata Unggah Foto dengan Bendera, Dapat Hujan Kritikan Netizen, Lihat Gambarnya

Mantan Putri Indonesia, Nadine Chandrawinata kembali mencuri perhatian publik.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Nadine Chandrawinata 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Putri Indonesia, Nadine Chandrawinata kembali mencuri perhatian publik.

Bukan lantaran kehidupan asmaranya bersama Dimas Anggara, Nadine kena semprot netizen lantaran unggahan Instagram, Sabtu (18/8/2018).

Perempuan yang hobi traveling ini mengunggah foto dirinya mengibarkan bendera merah putih.

"#dirgahayuindonesia73 Merdeka!" tulis Nadine.

Ia mengibarkan bendera dengan sebuah tongkat kayu di di sekitar pantai berbukit.

Ia mengenakan pakaian santai dengan topi dan kaca mata hitam.

Sayangnya, Nadine mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan sobek.

Baca: Belum Dapat Sertifikat Halal, Vaksin MR Positif Mengandung Babi dan Organ Manusia, Ini Penjelasannya

Baca: LIVE STREAMING Partai Penentuan Timnas U-23 Indonesia Vs Hongkong

Kondisi bendera yang tidak utuh lagi ini kemudian memicup komentar pedas para netizen.

Banyak netizen yang mengingatkan kalau tindakan Nadine tersebut bisa termasuk dalam perilaku melanggar hukum.

luv_lovy : "@fitriah_suseno93 UU no. 24 tahun 2009 pasal C"

fitrififih : "Udah tau bendera robek ya gausah foto pake bendera susah amadd, drpd ngelanggar undang undang. Tp kalo sekarang mah gapenting. Soalnya #orangkayamahbebas"

rose_are_dican : "Jaman now lebih penting ke eksis an atau feed drpd pasal yg sudah dicantumkan hmm"

ditalollyta : "Ada undang2 yg melarang mengibarkan bendera sobek. Gatau ya? Mau gaya tp jd keliatan.......ppffttt. Mending diapus aja fotony @nadinelist"

aamanda.ff : "@nadinelist MENDING DI HAPUS AJA KAK FOTONYA. Gatau ini di sengaja atau tidak sengaja tapi memasang/mengibarkan bendera merah putih dalam keada robek dsb, ada UU nya. Jadi mending di hapus. Saling mengingatkan aja"

Baca: Belum Dapat Sertifikat Halal, Vaksin MR Positif Mengandung Babi dan Organ Manusia, Ini Penjelasannya

Berikut beberapa poin yang perlu dicatat mengenai bendera merah putih menurut UU Nomor 24 Tahun 2009:

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved