Nadine Chandrawinata Unggah Foto dengan Bendera, Dapat Hujan Kritikan Netizen, Lihat Gambarnya
Mantan Putri Indonesia, Nadine Chandrawinata kembali mencuri perhatian publik.
Pasal 24 a jo Pasal 66
Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Denda
Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67
Setiap orang dilarang:
(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;
dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kibarkan Bendera Merah Putih dalam Keadaan Robek, Nadine Chandrawinata Panen Kritik Pedas Netizen, http://style.tribunnews.com/2018/08/20/kibarkan-bendera-merah-putih-dalam-keadaan-robek-nadine-chandrawinata-panen-kritik-pedas-netizen?page=all.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Desi Kris